Jakarta, Cakrawala.co,- Para pejabat di Republik ini dibuat heboh bahkan banyak yang heran ketika seorang buronan kasus pidana tiba-tiba dapat surat jalan dari Kepolisian untuk perjalanan dari Jakarta ke Pontianak. Bahkan djoko tjandra juga memiliki KTP Indonesia dan paspor Indonesia, padahal publik pun tahu kalau djoko tjandra sudah berkewarganegaraan papua new guinea. Kapolri jenderal Idham Aziz sudah memecat seorang Brigjen yang dianggap bertanggungjawab atas keluarnya status Izin tersebut. Pihak Imigrasi juga kembali dipertanyakan oleh Komisi III DPR mengapa bisa teledor pejabat Imigrasi memberikan paspor kepada buronan yang seharusnya ditangkap. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga mengatakan pihaknya masih menelusuri penyebab hilangnya status red notice terhadap buronan djoko tjandra di Interpol, yang menjadikan namanya tak terlacak sebagai buronan. "Itu sampai sekarang belum ada titik temunya," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mencabut status red notice terhadap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu. "Red notice itu kan tidak ada cabut-mencabut, (berlaku) selamanya sampai tertangkap, tetapi nyatanya begitulah," ujarnya. Red notice adalah permintaan untuk menemukan, menahan sementara seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Red notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan dari Polri untuk membatasi perjalanan tersangka di luar negeri. Kasus ini masih menjadi perbincangan publik. Karena para pejabat ternyata dipermainkan dengan sistem yang dibuat sendiri. (fur/antara).