• Rabu, 27 September 2023

Sindikat Penipuan Perijinan Tambang Di Jebloskan Ke Sel Mapolres Situbondo,Korban rugi 7 Milyar

- Jumat, 2 Juni 2023 | 11:33 WIB
Tersangka penipuan 7 milyar, Kistiana Halim  saat hendak di masukkan ke jeruji sel Mapolres Situbondo oleh Penyidik Tindak Pidana Umum Polres  Situbondo
Tersangka penipuan 7 milyar, Kistiana Halim saat hendak di masukkan ke jeruji sel Mapolres Situbondo oleh Penyidik Tindak Pidana Umum Polres Situbondo

SITUBONDO JAWA TIMUR CAKRAWALA.CO-:Kistiana Halim warga Pacar Keling Kota Surabaya Jawa Timur,di jebloskan ke jeruji sel Mapolres Situbondo Jawa Timur oleh penyidik Unit Tindak Pidana Umum (PIDUM) Reserse kriminal ( RESKRIM)  setempat. Wanita berusia 48 tahun tak bisa bekutik di saat aksi tipu daya yang dilakukan oleh pelaku di laporkan korbanya ke Mapolres Situbondo

Tak tanggung tanggung dalam aksinya dengan berbagai tipu Muslihat, warga Surabaya ini berhasil memperdayai korbannya hingga mengalami kerugian yang fantastik yaitu sebesar 7 milyar lebih.

Kasat reseres kriminal Akp Dhedi Ardi Putra, membenarkan jajarnnya telah mengamankan pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,138 milyar. Setelah melakukan proses penyidikan pelaku pun langsung dijebloskan di jeruji sel Mapolres Situbondo, jumat,(02/06)

“ Dua alasan Subyektif dan Obyekti ini yang menjadi dasar penyidik untuk dilakukan penahanan ke tersangka. Di antaranya tersangka dapat menghilangkan Barang Bukti dan melarikan diri sehingga dapat menyulitkan Proses” ujar akp dhedi

Saat ini penyidik tengah melengkapi beberapa petunjuk dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo yang saat ini di tahap P19 Menuju ke P21.

Kasus penipuan ini merupakan kasus terbesar dalam tahun 20023 yang di tangani Polres Situbondo dengan kerugian korban mencapai Milyaran Rupiah.Pelaku sendiri diduga merupakan salah satu pelaku dalam Sindikat besar lintas provinsi yang selalu mencari sasaran dengan para korban pengusaha yang hendak melakukan upaya proses perijinan usaha pertambangan.

Pria yang akrab dipanggil Dhedi menambahkan, tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp7,138 miliar, dengan korban Andri (43) warga Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten  Situbondo

"Tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp7,138 miliar, dia akan dijerat dengan  pasal 378 ataub 372 juncto  pasal 55 ayat (1)  ke 1 juncto  pasal 64 ayat 1 KUHP,  dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara,"pungkasnya

Sementara itu,kuasa hukum dari korban, Yason Silvanus ,mengapresiasi langkah Polres Situbondo melakukan upaya penahana kepada tersangka.proses penahanan ini membuat lega korban dan percaya dengna supresamsi hukum yang berjalan di Polres Situbondo. Pasalnya tersangka ini terkenal licin dan  piawai dalam melakukan aksi kejahatanya.

Editor: Hery Sampurno

Tags

Terkini

Puan Sampaikan Selamat Buat Kaesang Jadi Ketum PSI

Rabu, 27 September 2023 | 09:10 WIB

STIK Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah Berhadiah 75 juta

Sabtu, 16 September 2023 | 14:05 WIB

Detil Buku

Kamis, 14 September 2023 | 11:46 WIB

Buku Pedoman Pembuatan Akta-Akta

Kamis, 14 September 2023 | 07:26 WIB
X