• Rabu, 27 September 2023

Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual, Simak dan Kenali Besaran Denda Serta Jenis Pelanggarannya

- Selasa, 30 Mei 2023 | 18:27 WIB
Polri akan kembali berlakukan tilang manual  (Tribatapolri/ag/cakrawala.co)
Polri akan kembali berlakukan tilang manual (Tribatapolri/ag/cakrawala.co)

Cakrawala.co - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan kembali memberlakukan Tilang Non Elektronik/Manual di beberapa wilayah untuk meminimalisir potensi pelanggaran lalu lintas.

Diketahui penerapan tilang manual ini kembali diberlakukan di beberapa titik mengingat penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) belum terjangkau keseluruhan. Sehingga dari beberapa lokasi yang tidak terjangkau ETLE justru terjadi peningkatan pelanggaran. Dengan begitu dapat menyebabkan potensi kecelakaan lalu lintas.

Sebelum diberlakukan, masyarakat tentunya harus mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Polres Ponorogo Mulai Berlakukan Tilang Manual Bagi Semua Pelanggar

Dikutip laman NTMC Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April lalu terkait tilang manual ini.

Berikut jenis pelanggan dan besaran denda berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bakal menjadi incaran tilang manual.

• Berboncengan lebih dari satu orang. (Pasal 292 Denda paling banyak Rp 250 ribu).

• Berkendara di bawah umur (Pasal 287 denda paling banyak Rp 1 juta).

• Menerobos lampu merah. (Pasal 287 ayat 2 Denda paling banyak 500 ribu).

• Tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291 ayat 1 6 dan 2. Denda paling banyak 250 ribu).

• Melawan arus (Pasal 287 ayat 1 denda paling banyak 500 ribu).

• Melampaui batas kecepatan. ( Pasal 287 ayat 5. Denda paling banyak Rp 500 ribu).

• Berkendara di bawah pengaruh alkohol. (Pasal 283 denda paling banyak Rp 750 ribu).

• Kenderaan tidak sesuai dengan spesifikasi (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Rem, Lampu Penunjuk Arah). (Pasal 285 ayat 1 denda paling banyak Rp 250 ribu).

• Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya. (Pasal 287 ayat 4 denda paling banyak 250 ribu).

Halaman:

Editor: Agus Rianto

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Puan Sampaikan Selamat Buat Kaesang Jadi Ketum PSI

Rabu, 27 September 2023 | 09:10 WIB

STIK Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah Berhadiah 75 juta

Sabtu, 16 September 2023 | 14:05 WIB

Detil Buku

Kamis, 14 September 2023 | 11:46 WIB

Buku Pedoman Pembuatan Akta-Akta

Kamis, 14 September 2023 | 07:26 WIB
X