JAKARTA, CAKRAWALA.CO,- Kabar tidak sedap bagi PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang selama ini sudah menunggu keluarnya THR dan Gaji ke-13.
Pemerintah tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri secara penuh pada tahun ini. Alasannya karena masih berbau Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023) menjelaskan, penanganan pandemi covid-19 yang masih berlanjut, khususnya dalam hal pemulihan dan antisipasi.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Ingatkan THR Paling Telat Dibayarkan 28 April 2023
Selanjutnya ketidakpastian global yang mampu menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri. Antara lain disebabkan oleh ketegangan geopolitik, terutama perang Rusia dan Ukraina hingga perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia.
"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya.
Komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.
Baca Juga: Pekerja Diminta Lapor Ke Posko Pengaduan Jika Perusahaan Tidak Bayar THR Keagamaan
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," terang Sri Mulyani.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).