Pemerintah Harus Antisipasi Kelancaran 123 Juta Pemudik Lebaran

- Rabu, 29 Maret 2023 | 12:59 WIB
Toriq Hidayat anggota Fraksi PKS DPR RI (ist)
Toriq Hidayat anggota Fraksi PKS DPR RI (ist)

JAKARTA, CAKRAWALA.CO,- Arus mudik tahun bulan April tahun ini diperkirakan membludag setelah dua tahun Covid-19. Arus mudik dan arus balik diperkirakan akan menggerakkan mobilitas orang sekitar 123 juta orang baik dalam jangka pendek maupun jauh.

Oleh karena itu anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat mengingatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar mengantisipasi lonjakan pemudik pada Lebaran 2023.

Toriq menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan wajib melakukan sejumlah persiapan agar potensi mobilisasi 123,8 juta orang yang diperkirakan mudik tahun ini lancar dan terkendali.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Kapolres Sukoharjo Cek Kesiapan Armada Hingga Periksa Kesehatan Kru  


Toriq juga mengingatkan, titik-titik khusus seperti jalur tol Jakarta ke arah Cikampek tujuan Jawa Tengah dan Jawa Barat harus bisa diatasi.

“Jadi harus ada rekayasa lalu lintas yang tepat,” ujar Legislator Fraksi PKS tersebut dalam keterangan resmi yang diterima Parlementaria, Minggu (26/3/2023).


Menurutnya, di hari biasa (normal), mulai KM 40-an arah Cikampek sudah terjadi perlambatan hingga KM 56. Maka, sambung Toriq, bisa dibayangkan jika terjadi lonjakan pemudik sebagaimana survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub. Tanpa antisipasi yang cermat, tandasnya, akan timbul kemacetan yang panjang dan lama.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Beroperasi, Mudik Lebaran Makin Asyik

Saya minta segala penyebab perlambatan dan atau kemacetan di jalan tol segera diidentifikasi. Tak hanya tol Cikampek, seluruhnya. Lekas carikan solusi, jika karena kerusakan, segera diperbaiki dan selesai sebelum mudik,” pungkas Toriq.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui perubahan tanggal cuti bersama Lebaran 2023. Dengan demikian, cuti bersama Lebaran 2023 akan berlangsung sepanjang tujuh hari (19-25 April 2023).

Jadwal ini berubah dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi. Dari SKB, cuti bersama ditetapkan pada 21-26 April 2023. (pun/rdn/Parlementaria).***

Editor: Syaefurrahman Albanjary

Tags

Terkini

Ustadz Hanan Attaki Dibaiat Masuk NU

Selasa, 16 Mei 2023 | 09:57 WIB
X