JAKARTA, CAKRAWALA.CO,- Presiden Joko Widodo mengimbau perusahaan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat pada 18 April 2023.
Imbauan ini ia singgung dalam rapat terbatas (ratas) bersama jajaran menterinya di Istana Negara, Jumat (24/3/2023).
Jokowi meminta supaya THR bisa diberikan perusahaan ke karyawannya paling lambat 18 April 2023.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Cek Jalur Puncak Macet Jelang 2023
Seusai ratas itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan hal ini. Artinya, THR paling lambat cair H-4 Lebaran, sedangkan pola perusahaan mencairkan THR biasanya H-10 Lebaran.
Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam," kata Budi dikutip Minggu (26/3/2023).
Baca Juga: Cuti Bersama Idul Fitri Jadi 19 April Berakhir 25 April 2023
THR sendiri sifatnya wajib diberikan pengusahan kepada para tenaga kerjanya. Ini sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah maupun surat edaran yang diterbitkan menteri ketenagakerjaan terkait THR.
Berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.**