JAKARTA, CAKRAWALA.CO,- Hiruk pikuk soal transaksi mencurigakan belum jelas penyelesaiannya karena data terus berubah.
Terakhir, data yang awalnya dikemukakan Menkopolhukam Mahfud MD mencapai Rp300 triliun, setelah dihitung ulang dan datanya diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, kini bertambah menjadi Rp349 triliun.
"Saya waktu sebut Rp 300 T, sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu ya lebih dari itu, Rp 349 T, (transaksi) mencurigakan," ujar Mahfud Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Pergerakan uang Rp 300 Triliun di Kemenkeu Sampai Saat Ini Masih Misterius, Sri Mulyani: Buka Saja !
Mahfud mengatakan, dalam kasus korupsi, biasanya jumlah TPPU lebih besar lagi jika ditelusuri. Dia mengatakan hal itu tentu menjadi bagian dari tugas PPATK dan kementerian terkait.
"Nah, kita membuat undang-undang tindak pidana pencucian uang itu dalam rangka itu, mencari yang lebih besar dari korupsi. Karena itu sebenarnya lebih besar kalau diburu, bisa lebih besar dari pidana korupsi pokoknya," ujar Mahfud.
"Ini bagian dari yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas undang-undang, saya ketua komite, Bu Sri Mulyani anggota, Pak Airlangga Hartarto juga wakil dan seterusnya, semuanya berkewajiban melaksanakan ini," tambahnya.
Baca Juga: Siapa yang Harus Dipenjara Ihwal 300 T: Mahfud MD atau Srimulyani
Mahfud mengatakan TPPU lebih berbahaya daripada korupsi. Dia mengatakan TPPU susah dilacak karena berkamuflase sebagai badan usaha.
"Pencucian uang itu lebih bahaya, kalau saya korupsi menerima suap Rp 1 miliar, dipenjara selesai itu, gampang. Tapi bagaimana uang yang masuk ke istri saya? Itu mencurigakan, dilacak oleh PPATK. Bagaimana perusahaan atas namanya itu tidak beroperasi, misalnya warung makan tidak beroperasi tapi omzetnya Rp 100 miliar, padahal tidak ada yang beli, tidak ada yang jaga juga, hanya ada nama," ujarnya.
"Nah, itu yang disebut diduga, saya katakan sejak awal diduga, ini pencucian uang buka korupsi. Tapi pencucian uang dalam dugaan," tambahnya. ***