Dosa-dosa Sang Guru Honorer yang Dipecat Setelah Kritik Ridwan Kamil

- Jumat, 17 Maret 2023 | 15:58 WIB
Muhammad Sabil Fadhilah &  Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Cahya Haryadi (Foto : ist)
Muhammad Sabil Fadhilah & Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Cahya Haryadi (Foto : ist)

JAKARTA, CAKRAWALA.CO,- Belum Usai polemik Guru Honorer dipecat gegara mengritik Ridwan Kamil. Kini terbuka ke publik duduk perkara mengapa yayasan Miftahul Ulum memecat Muhammad Sabil Fadhilah, guru yang dipecat itu. 

Sabil sudah 8 tahun mengajar di dua sekolah di bawah Yayasan itu, yakni SMK Telkom Sekar Kemuning dan SMK Minbaul Ulum Cirebon. Dalam surat pemecatan yang beredar di media sosial, ada tiga pertimbangan pemecatan Sabil yakni melanggar etik guru, melanggar tata tertib yayasan dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

SK Pemecatan tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Yayasan Miftahul Ullum, Nomor: 422/025/YMU-SK/III/2023 Tentang Pengakhiran Hubungan Kerja. "Pengakhiran hubungan kerja bukan karena kasus etik guru kali ini saja, namun ini merupakan sebuah rangkaian," kata Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Cahya Haryadi di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (16/3/2023) dilansir Antara.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Pengkritiknya Sebaiknya Tak Dipecat Tapi Nasi Sudah Jadi Bubur

Sebelum memecat Sabil, sekolah dan Yayasan sudah melakukan rapat terkait komentar yang kurang pantas, sehingga pemecatan jadi keputusan. Menurutnya, Sabil sudah mendapatkan dua kali Surat Peringatan (SP) oleh pihak yayasan yaitu pada September 2021 dan SP kedua pada Oktober 2021.

Ia menjelaskan SP 1 yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dengan mengeluarkan kata kasar kepada peserta didik sehingga orang tuanya tidak terima dan melaporkan kasus tersebut. "Kami keluarkan SP pertama pada September 2021 dimana yang bersangkutan melanggar etik guru," tuturnya.

Sedangkan pada SP kedua, Sabil terbukti melanggar peraturan soal merokok di lingkungan sekolah. Bahkan, menurut dia, Sabil juga sengaja mematikan kamera pengintai atau CCTV di ruang guru yang merekam aktivitasnya.

Baca Juga: Hikmah Guru Kritik Ridwan Kamil Berbuntut Pemecatan, Sopanlah Bermedsos

"Pada bulan Oktober 2021 SP kami keluarkan lagi dan masih masalah etika yaitu merokok di ruang guru, ada CCTV yang mengontrol tapi oleh yang bersangkutan dimatikan," katanya.
Ia menambahkan masih banyak kasus lainnya yang dialami oleh Sabil dari awal mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning hingga pengakhiran hubungan kerja.

Sementara itu Muhammad Sabil Fadhilah mengaku memang sudah mendapatkan dua kali SP dari sekolah. "Iya (pernah mendapatkan dua kali SP)," kata Sabil.

Sabil juga belum berfikir akan kemana setelah pemecatan ini. Ia mengaku akan menghadapi sendiri apa yang dialami, termasuk belum bercerita kepada keluarganya. Dbs***

Editor: Iswin Arrizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X