CAKRAWALA.CO - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi menyatakan, pemerintah secara resmi menghapus pajak progresif serta pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Firman menghimbau masyarakat agar tidak ragu karena biaya yang dibebankan tidak besar, bahkan bisa nol rupiah.
Hal ini ditegaskan Irjen Firman Shantyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Sindikat STNK Palsu, Pemesan Hingga Pembeli Bisa Dijerat Pidana
"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat," ujar Firman seperti dikutip dalam YouTube NTMC Polri yang diunggah pada Selasa (14/3/2023).
Dengan kebijakan penghapusan pajak progresif dan beban BBNKB, menurutnya masyarakat tidak perlu bimbang.
Masyarakat pun diimbau agar lapor pajak karena adanya kebijakan pajak progresif dan BBNKB ini.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal mengusulkan penghapusan tersebut kepada pemerintah daerah. Sebab, pemberlakuan pajak-pajak tersebut berada di bawah aturan daerah.
Sejauh ini belum ada penjelasan rinci terkait pengurangan bea balik nama BBNKB dan penghapusan pajak progresif itu.
Adapun pemerintah sendiri sejak 2022 telah mengusulkan soal penghapusan pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan atau BBNKB II ini untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).
Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Rivan mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.
“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Rivan dalam keterangan tertulisnya pada 23 Agustus 2022 lalu. ()
Artikel Terkait
Viral Said Aqil Siradj Ajak Warga NU Jangan Bayar Pajak, Pejabat Pajak Sowan ke Ponpes Tebuireng Jombang
Efek Rafael, Kepala Kantor Pajak Wahono Saputro Dikejar KPK
Ikuti Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan, Bukti Polres Blitar Kota Taat Pajak