• Jumat, 29 September 2023

Saksi Mahkota Beberkan Fakta, Dugaan Kriminalisasi Ketua FKMTI Semakin Nyata

- Selasa, 11 April 2023 | 21:45 WIB
Sidang sengketa tanah yang berujung kriminalisasi terhadap SK Budiardjo  (Dok)
Sidang sengketa tanah yang berujung kriminalisasi terhadap SK Budiardjo (Dok)

 

JAKARTA, CAKRAWALA.CO,- Tim Kuasa Hukum Ketua FKMTI, menilai sejumlah dokumen dan bukti asli pembelian tanah di Cengkareng Jakarta Barat yang diungkap Nurlela Sinaga selaku saksi mahkota, semakin menguatkan dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap pembeli beritikad baik SK Budiardjo dan istrinya yang dilakukan oleh komplotan mafia tanah.

"Berbagai pertanyaan hakim tadi, yang intinya ingin mengonfirmasi bahwa klien kami adalah pembeli beritikad baik, terjawab. Dan jawaban tadi juga didukung oleh dokumen-dokumen dan bukti asli bukan asbun (asal bunyi). Bahkan yang menarik tadi, ada ditunjukkan dokumen rujukan dari departemen keuangan," ungkap Ahmad Khozinuddin, usai sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (11/3/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum SK Budiardjo Beberkan Kejanggalan Saksi Pelapor

Khozinuddin menjelaskan, Departemen Keuangan adalah lembaga yang mengeluarkan girik. Jadi seharusnya instansi tersebut yang bisa memastikan girik tersebut asli atau palsu. Bukan sekadar keterangan dari pihak kelurahan. Padahal no girik dan nama pemiliknya yang dibeli SK Budiardjo sesuai dengan data Ipeda yang tercatat di instansi di bawah Departemen Keuangan.

"Girik itu yang mengeluarkan Departemen Keuangan. Kok, Jaksa mendakwa,menuduh palsu hanya berdasarkan keterangan kelurahan,karena tidak terdaftar, datanya tidak ada. Karena bisa saja karena cerobohnya lurah atau cerobohnya pegawai kelurahan. Nah, atau patut kita duga ada gerakan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh oknum mafia tanah yang secara sengaja dan tanpa hak diduga menghilangkan bukti-bukti terkait kasus ini sehingga mereka bisa menuduh klien kami merampas tanah. Padahal faktanya klien kami yang punya," ujarnya.

Baca Juga: Saksi- Saksi Pelapor Tidak Hadir, Kuasa Hukum SK Budiardjo: Indikasi Sidang Main-Main

Khozinuddin menambahkan, SK Budiardjo dan istrinya membeli tanah girik tersebut tahun 2006 dengan harga pasar melalui notaris yang dipercaya mereka. Selama empat tahun, tidak ada yang memperkarakan tanah tersebut sejak diurug dan dijadikan tempat kontainer.

"Lha,Transaksi sejak 2006, dikuasai sampai tahun 2010, diurug, tidak ada komplain., kalau memang punya tanah di situ, gak harus nunggu 4 tahun, tanahnya dikuasai orang lain," tandasnya.

Khozinuddin mengingatkan, kriminalisasi terhadap SK Budiardjo dan Istrinya juga bisa menimpa seluruh rakyat Indonesia. Karena itu dia berharap, bukan hanya FKMTI yang berjuang melawan mafia tanah, tetapi seluruh elemen bangsa bahu membasmi mafia tanah.

Kuasa Hukum lainnya, Mercy Sihombing kembali menantang Haris Azhar, selaku pembela PT SSA untuk adu data secara terbuka. Haris sebelumnya adalah Bekas aktivis Kontras yang menolak kriminalisasi

Mercy menjelaskan, SJ Budiardjo dan istrinya Nurlela adalah pembeli beritikad baik yang membeli tanah dari ABDUL HAMID SUBRATA dengan alas hak Girik C No. 1906 (2.231 m²). Tapi tanah tersebut diklaim oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA) dengan dalih telah membelinya dari PT Bangun Marga Jaya (PT BMJ) berdasarkan SHGB No. 1633.

"Padahal, sengketa kepemilikan antara ABDUL HAMID SUBRATA selaku Penggugat dengan PT BMJ selaku Tergugat I dan BPN Jakbar selaku Tergugat II, telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Putusan No. 442/Pdt.G/2006/PN.JKT.BRT, yang amarnya menyatakan ABDUL HAMID SUBRATA adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 2.231 m² Girik C No. 1906 persil 3b S II," ungkapnya.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 442/Pdt.G/2006/PN.JKT.BRT ini telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, BPN Jakarta Barat telah mengirim surat ke Kanwil BPN DKI Jakarta dengan nomor: 1734/09-03/SKP tanggal 4 Agustus 2008, yang isinya perihal: Usulan Pembatalan sebagian SHGB No. 1633/Cengkareng Timur atas nama PT Bangun Marga Jaya seluas 2.231 m².

Dalam pertimbangan putusan No. 442/Pdt.G/2006/PN.JKT.BRT, ditegaskan bahwa SHGB No. 1633/Cengkareng Timur berasal dari tanah negara bekas milik adat 17 bidang. Namun, tidak ada Girik C No. 1906.

Halaman:

Editor: Syaefurrahman Albanjary

Tags

Terkini

IODI Kota Bekasi Berbagi di Bulan Ramadhan

Sabtu, 15 April 2023 | 08:00 WIB
X