KOTA BEKASI, CAKRAWALA.CO - Puluhan Mahasiswa dari berbagai lembaga mahasiswa, yang tergabung dalam MAKO (Mahasiswa Anti Korupsi) menggelar aksi di depan kantor Pemerintah Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (27/03/2023).
Kordinator aksi mahasiswa, Rion menuturkan, aksi ini sudah kesekian kali digelar. Mahasiswa menduga bahwa di lembaga sosial keagamaan, Badan Zakat Nasional ( BAZNAS) di Kota Bekasi merupakan ' sarang tikus ' karena disinyalir banyak terjadi tindak pidana korupsi.

"Udah sekian kali kita turun aksi terkait Baznas kota Bekasi, kami meminta PLT Walikota Bekasi untuk mengawal kasus Baznas Kota Bekasi. Baznas kota Bekasi dinilai adanya kejanggalan yaitu pemotongan hak warga masyarakat kota Bekasi melalui Program Baznas (RUTILAHU) Rumah Tidak Layak Huni." tutur Rio.
Baca Juga: 10 UPZ Terima Penghargaan Dalam BAZNAS Award 2022 Trenggalek
Lebih jauh, Rio menjelaskan, dugaan adanya korupsi terkait pemberian dana Rumah Layak Huni ( RUTILAHU) yang tidak sesuai realisasi.
"Setelah dilakukannya survey kepada masyarakat dan menunggu untuk program rutilahu Baznas Kota Bekasi dengan besaran Rp17,5 Juta per rumah, namun tidak sesuai yang diterima oleh masyarakat." Jelas dia.
"Sebagai bentuk kekecewaan, warga penerima pun mengembalikan dana bantuan yang tidak sesuai dengan realisasi, " lanjut Rio
Dalam orasinya, masa aksi meminta PLT Walikota Bekasi agar segera memanggil dan melakukan evaluasi pada tubuh Baznas Kota Bekasi.
Baca Juga: Bebaskan Warga dari Jeratan Rentenir, Pemko Bukittinggi dan Baznas Kembali Salurkan Bantuan
Adapun sejumlah tuntutan mahasiswa dalam aksi ini, yakni
1. Mendesak kabagkesos untuk melakukan transparansi seluruh data laporan hasil audit Baznas Kota Bekasi T.A 2019 s/d 2022 yang diduga telah terjadi manipulasi data penerima bantuan Baznas Kota Bekasi.
2. Mendesak PLT. Walikota Bekasi untuk segera memanggil pimpinan Baznas Kota Bekasi & segera untuk mengevaluasi.
3. Mendesak PLT. Walikota Bekasi untuk mencabut SK pimpinan Baznas Kota Bekasi sesuai dengan PP NO. 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU NO. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat