Pemkot Bekasi Klarifikasi Tudingan Sumber Pajak Hiburan Tidak Jelas

- Jumat, 17 Maret 2023 | 21:24 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Arief Maulana  (Ist)
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Arief Maulana (Ist)

KOTA BEKASI, CAKRAWALA.CO, - Pemerintah Kota Bekasi mengklarifikasi tudingan mahasiswa dan pemberitaan pada media elektronik yang mengatakan pendapatan asli daerah sejumlah Rp 17 Miliar tidak jelas.

Tudingan itu disampaikan pada momen rapat paripurna HUT Kota Bekasi Ke-26 di hadapan tamu undangan, pimpinan dan para anggota DPRD dan Plt. Wali Kota Bekasi.

Mahasiswa ini juga menebar uang mainan ditengah rapat sehingga sempat mengganggu jalannya acara. Aksi ini sebagai protes tidak logisnya penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak hiburan terutama permainan ketangkasan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Arief Maulana mengatakan Pemerintah Kota Bekasi dalam penerimaan PAD telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku termasuk di sektor pajak hiburan. 

Ia katakan nomenklatur pendapatan dari pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan tertuang dalam kayuPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah ada dalam satu kode rekening dan satu nomenklatur.

"Tidak ada pendapatan yang diduga tidak jelas dimana pendapatan dari pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan pada satu nomenklatur di satu kode rekening pendapatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019." Terang Arif. Jumat (17/03/2023)

"Penerimaan pendapatan pacuan kuda memang tidak ada di Kota Bekasi, sedangkan penerimaan pada nomenklatur dimaksud didapatkan dari kendaraan bermotor (contohnya permainan ATV) dan permainan ketangkasan (contohnya permainan anak, panahan dan permainan salju) termasuk penerimaan dari permainan anak yang bersifat insidentil," lanjut Arif kepada awak media.

Dasar hukum :

Pajak hiburan masuk pada pajak daerah yang dikelola pemerintah daerah. Pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan.

Berdasarkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.***acan.bekasi

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Syaefurrahman Albanjary

Tags

Terkini

IODI Kota Bekasi Berbagi di Bulan Ramadhan

Sabtu, 15 April 2023 | 08:00 WIB

Walikota Bekasi Minta Maaf Tak Hafal Pancasila

Senin, 20 Maret 2023 | 17:30 WIB

Kota Bekasi Gelar Job Fair, Banyak Pelamar Kecewa

Kamis, 16 Maret 2023 | 21:15 WIB
X