• Jumat, 29 September 2023

Anggota Dianggap Tidak Profesional, Humas Polretro Bekasi Membenarkan Laporan Sedang Didalami

- Selasa, 14 Maret 2023 | 18:37 WIB
AKP Hotma Sitompul Humas Polres Metro Bekasi
AKP Hotma Sitompul Humas Polres Metro Bekasi

KABUPATEN BEKASI, CAKRAWALA.CO -- Menanggapi aduan masyarakat terkait oknum polisi dituding tidak profesional, Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul membenarkan adanya laporan dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik unit Harta dan Barang (Harda) Polres Metro Bekasi.

Namun, dirinya tidak bisa berkomentar banyak terkait adanya aduan atau laporan dari masyarakat. Dirinya menjelaskan secara singkat bahwa laporan sudah diterima bidang Propam Polres Metro Bekasi dan masih didalami.

"Betul ada pengaduan tersebut dan sedang dilakukan penyelidikan atau pendalaman oleh bidang Propam Polres Metro Bekasi," kata Hotma Sitompul singkat, Selasa (14/3).

Baca Juga: Dianggap Tidak Profesional, Penyidik Unit Harda Dilaporkan ke Propam Polres Metro Bekasi


Kasus yang bermula dilaporkan korban Asep Abdul Rahman, dengan nomor LP/1056/657-SPKT/K/XII/2018/Restro Bks, dan sudah menemukan tersangkanya malah di hentikan oknum penyidik pada bulan Februari 2023.

Saat disinggung apa alasan oknum penyidik memberhentikan perkara tersebut, dimana sudah ada tersangka yang dijemput paksa serta ditahan, Hotma enggan berkomentar.

Kuasa hukum Asep Abdul Rahman, Jaingin Tambunan, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi pada tahun 2018. Yang mana oknum penyidik sudah pernah menetapkan empat orang tersangka dan memanggil para tersangka secara paksa.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Buka Dapur Umum Bagi Warga Terdampak Banjir di Cikarang Utara

Empat orang tersebut dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan atau mamalsukan akta autentik, sebagaimana diatur dalam pasal 263, 266 dan atau 264 KUHP.

Perkara tersebut kata dia, sudah pernah juga di limpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Cikarang. Namun, tanpa menyerahkan para tersangka dan berita acaranya secara lengkap. "Saya mencurigai bahwa perbuatan tersebut sengaja dilakukan agar JPU tidak bisa melakukan tahap dua," tegasnya.

Ia bercerita para tersangka juga sudah pernah mendatangi kliennya dan memohon agar laporan polisi jangan terus menerus di desak untuk ditindak lanjuti.

Alasannya, kata dia, para tersangka tersebut bersedia membeli tanah warisan korban secara bertahap selama dua tahun.

"Saat itu kami setuju membuat dan menandatangani perjanjian damai dan sekaligus jual beli bertahap atas tanah seluas + 44.306 M2 keseluruhan dalam satu hamparan di Desa Muktiwari dan Kertamukti Kecamatan Cibitung pada tanggal 22 Juni 2020, tanpa mencabut laporannya," jelasnya.

"Awalnya para tersangka tersebut telah membayar dengan cara mencicil harga jual beli tanah dengan korban sebesar lima puluh persen yang lebih kurang Rp5 Milyar," kata Jaingin, dihalaman Polres Metro Bekasi, Senin (13/3).

Halaman:

Editor: Syaefurrahman Albanjary

Tags

Terkini

IODI Kota Bekasi Berbagi di Bulan Ramadhan

Sabtu, 15 April 2023 | 08:00 WIB
X