JAKARTA, CAKRAWALA.CO,- Pertamina dengan tegas menolak telah menyogok Rp10 juta kepada warga korban kebakaran disertai tuntutan agar tidak melakukan tuntutan ganti rugi.
Penegasan Pertamina itu disampaikan Pihak Pertamina kepada anggota Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding.
Karding sebelumnya telah mengklarifikasi langsung jajaran direksi Pertamina usai dirinya mengetahui adanya temuan terkait pemberian uang Rp 10 juta kepada warga.
"Saya baru ini ya baru cek ke Pertamina soal narasi atau apa namanya pernyataan bahwa Rp 10 juta itu untuk kemudian supaya tidak menuntut, itu oleh mereka dijawab secara tegas, 'nggak betul ini, ini pasti framing'," kata Karding dihuhungi, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: Pesan Untuk Pertamina: Uang Tak Bisa Gantikan Nyawa, Apalagi Kontrak Tak Menuntut
Berdasarkan pengakuan direksi Pertamina, Karding berkeyakinan bahwa pemberian uang senilai Rp 10 juta memang bukan dari mereka.
Pertamina justru menduga ada yang sengaja melakukan framing atas tindakan memberikan uang ke korban kebakaran dengan catatan tidak menuntut Pertamina.
"Artinya mereka tidak melakukan itu, itu yang saya cek tadi ke direkturnya dan beliau jawab bahwa 'tidak benar pak, itu tidak benar, ini pasti sudah mulai diframing ini'," kata Karding.
Sebelumnyaa beredar pengakuan dari warga yang mengatakan telah menandatangani kontrak agar tidak menuntut ganti rugi dengan diberi uang duka Rp10 juta. Ria (39) misalnya warga korban kebakaran yang ditinggal meninggal 4 anggota keluarganya mengatakan hal itu.***