Jasa Jokowi Untuk Warga Tanah Merah: Pembuatan KTP dan RT RW

- Senin, 6 Maret 2023 | 19:55 WIB
Warga Tanah Merah Plumpang Jakarta Utara dan Jokowi 2012 (Ist/kolase Cakrawala)
Warga Tanah Merah Plumpang Jakarta Utara dan Jokowi 2012 (Ist/kolase Cakrawala)

JAKARTA, CAKRAWALA.CO,- Kasihan juga nasib warga Tanah Merah Plumpang Jakarta Utara. Duka mendalam belum usai, ada yang meningGAL (19 orang) akibat luberan kebakaran Depo Pertamina.

Kini warga tanah Merah kembali diungkit soal status tanahnya yang dikatakan illegal karena masih disengketakan antara Pertamina, Pemerintah dan swasta.

Warga Tanah Merah memang mendiami tanah itu secara turun temurun sejak puluhan tahun lalu, setidaknya ketika kawasan163 hektar itu masih kosong tahun 1960an.

Baca Juga: Jejak Anies di Tanah Merah Plumpang, Warga Minta Depo yang Dipindah

Adalah Joko Widodo ketika baru 22 hari menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ketika itu 6 November 2012, dating ke kampong Tanah Merah di Jalan Bendungan Melayu, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Dalam rangka merealisasikan janjinya saat kampanye Cagun DKI bersama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jokowi menyampaikan kabar gembira bahwa mereka sudah bisa membuat KTP karena RT dan RW di lingkungan tersebut segera dibentuk.

"Semua masyarakat biar dengar, masalah pembentukan RT/RW untuk Tanah Merah dan Kampung Beting segera diproses, tapi butuh waktu," kata Jokowi sebagaimana dilansir detik.com (6/11/2012).

Baca Juga: Nasib Warga Plumpang, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

"Tapi yang paling penting saya perintahkan ke Wali Kota agar segera diproses dan dilaksanakan," sambung Jokowi yang disambut gemuruh para warga.

"Amin, amin. Hidup Pak Jokowi, hidup Pak Gubernur," teriak warga.

Bambang Sugiono menambahkan, warga memang akan diberi fasilitas kependudukan. Namun KTP atau catatan itu tak akan mempengaruhi kepemilikan tanah. Sebab, tempat para warga tinggal masih menjadi lahan sengketa.

Bambang Sugiono juga menegaskan bahwa ini soal pemberian KTP dan RT/RW bukan kepemilikan lahan. Tapi untuk legalitas administrasi kependudukan. Sehingga masyarakat bisa mengurus akta kelahiran dan sebagainya.

Sedangkan masalah lahan akan dibicarakan dengan pihak Pertamina. Namun, fasilitas umum seperti Posyandu, Puskesmas dan sarana sosial lainnya akan tetap diperhatikan.

Prinsipnya Pak Gubernur sudah memberikan izin dibentuk RT/RW dan KTP karena syarat KTP harus ada RT/RW.

Baca Juga: Korban Kebakaran Plumpang Akan Direlokasi Untuk Dibuat Zona Air

Apa yang dilakukan Jokowi merupakan respon terhadap keluhan warga tanah Merah yang selama ini berkali-kali unjuk rasa ke Balikota era Gubernur Fauzi Bowo.

Bahkan sebelumnya juga berkali-kali mengajukan gugatan ke PTUN ihwal stagus tanah yang warga tempati dan gugatannya menang. Namun taka da realisasi soal ganti rugi, hingga warga kembali menempati tanah yang berstatus abu-abu ini.

Kini, pasca kebakaran, banyak beredar kabar miring yang menyalahkan mantan Gubernur Anies Baswedan sebagai biang keroknya.

Seolah Anies jadi kambing hitam, lantaran Anies memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kawasan, bukan untuk perorangan. Tujuannya agar fasilitas umum seperti aliran air minum bisa masuk. Demikian juga listrik.

"Izin mendirikan bangunan sebagai satu kawasan. Bukan diberikan per bangunan tapi diberikan per Rukun Tetangga (RT), satu RT dalam satu kawasan ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan," kata Anies dalam sambutannya di Kampung Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, ketika itu. ***

Halaman:

Editor: Syaefurrahman Albanjary

Tags

Terkini

IODI Kota Bekasi Berbagi di Bulan Ramadhan

Sabtu, 15 April 2023 | 08:00 WIB

Walikota Bekasi Minta Maaf Tak Hafal Pancasila

Senin, 20 Maret 2023 | 17:30 WIB

Kota Bekasi Gelar Job Fair, Banyak Pelamar Kecewa

Kamis, 16 Maret 2023 | 21:15 WIB
X