TERNATE,CAKRAWALA.CO-- PT Harita Nikel menggelar workshop bertema overview Industri pertambangan mineral di Maluku Utara dan tata kelola lingkungan berkelanjutan. Kegiatan dilangsungkan di Hotel Batik ternate pada Rabu,7 September 2022 dihadiri para jurnalis dari berbagai media massa di Maluku Utara. Menjadi narasumber dalam kegiatan Alexander Ginting yang merupakan direktur petromindo.com dan Muharman Sahroni selaku Enviromental External Relations Harita Group. Dalam pemaparan Alexander Ginting, kegiatan hilirisasi nikel di Maluku Utara dilakukan beberapa perusahaan tambang. diantaranya, Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), PT Emerald Ferrochromium Industry, PT Harita Group di Pulau Obi dan PT Aneka Tambang, Buli Halmahera Timur. Sejauh ini, kata dia, Izin Operasional dan Smelter nikel yang telah beroprasi di Maluku Utara sebanyak 44 IUP dengan 1 Kontrak Karya (KK). Mengutip data Badan Geologi, tahun 2020, sembilan puluh persen cadangan biji nikel di Indonesia tersebar di empat provinsi di Indonesia termasuk Maluku Utara. Maluku Utara sendiri memiliki cadangan 1,4 Miliar ton nikel per-tahun. Dengan cadangan sebesar itu beberapa perusahan di Maluku Utara berlomba-lomba memproduksi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) untuk kebutuhan beterai kendaraan listrik. Harita Group melalui PT Halmahera Persada Lygend merupakan salah satu perusahan pertama di Indonesia yang sudah memproduksi nikel kadar rendah atau (limonite) untuk kebutuhan beterai kendaraan listrik melalui teknologi High Pressure Acid Leach (HPAL) sejak 2021 lalu. " Di era industri kendaraan listrik menjadikan industri pengelolaan nikel di Indonesia telah melakukan rencana kedepan dengan claster industrial untuk pengelolaan stainlees Steel hingga pada produksi baterai, " ujar Alex. Sementara Muharman Sahroni,Enviromental External Relations Harita Group memaparkan, perkembangan hiliriasasi tak terlepas pada pengelolaan dan pemantauan lingkungan mengikuti aturan yang berlaku. Secara umum kata dia, ada beberapa kegiatan penting dalam pengelolaan lingkungan dikawasan pertambangan. diantaranya,pengelolaan/pemantauan kualitas udara, pengelolaan tanah, reklamasi, keanekaragaman hayati, serta pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun (B3), maupun limbah B3. " Perlu sebuah perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pertambangan yang baik untuk menghindari/meminimalkan dampak lingkungan termasuk aspek kepatuhan terhadap izin, peraturan dan standar yang diperlukan untuk kegiatan tersebut," tutup Muharman. Head of External Relations Harita Nickel, Stevi Thomas menyampaikan, kegiatan workshop tersebut sebagai bentuk kepedulian Harita Nickel dalam meningkatkan pemahaman para jurnalis di Maluku Utara guna memahami industri pertambangan mineral dan hilirisasi di Maluku Utara. “Kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga silaturahmi dengan rekan-rekan media di Maluku Utara yang merupakan salah satu stakeholder penting bagi Harita Nickel,” ucap Stevi (*)