SBT,MALUKU,CAKRAWALA.CO-Status zona merah pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) membuat anggota DPRD setempat mulai perhatian serius atas kondisi tersebut. DPRD SBT menjadwalkan untuk mengundang Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas guna membicarakan hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku terhadap pelayanan pemerintahan di SBT ini. Ketua Komisi A DPRD SBT M. Umar Gasam kepada wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (18/3/2022) mengatakan, pihaknya secara lisan sudah melaporkan hasil Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi A DPRD SBT yang dilakukan di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku beberapa waktu lalu kepada Ketua DPRD SBT Noaf Rumau. Tidak saja melaporkan, tapi dari komisi A DPRD SBT juga meminta Ketua DPRD SBT untuk segera memfasilitasi rapat konsultasi pimpinan fraksi, pimpinan komisi dengan bupati SBT Abdul Mukti Keliobas yang akan digelar dalam waktu dekat. "Secara lisan saya sudah laporkan hasil kunjungan kepada Ketua DPRD SBT, saya juga minta Ketua DPRD berkenaan memfasilitasi rapat konsultasi pimpinan fraksi dan pimpinan komisi dengan bupati, agar membicarakan secara terpisah hasil penilaian Ombudsman," ungkap M. Umar Gasam. Anggota DPRD SBT dua periode itu juga berjanji, hasil pelayanan publik tersebut menjadi atensi keras yang akan disampaikan pihaknya secara terbuka dalam rapat paripurna DPRD SBT. Menurutnya, hasil penilaian Ombudsman tersebut menggambarkan kepada semua pihak, terutama bupati dan wakil bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas - Idris Rumalutur tentang ketidakseriusan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mewujudkan visi-misi yang diusung. "Nanti saya akan atensikan hal ini dalam rapat paripurna, memalukan ini. Pelayanan pemerintahan kita di SBT berturut-turut dinilai merah semua," ucapnya. ***BB/Lex.