Said Iqbal Beri Tanggapan Soal Penutupan Tambang Rakyat di Pulau Obi

- Minggu, 3 April 2022 | 11:32 WIB
Presiden Partai Buruh,Said Iqbal (Foto: Ilham Rian Pratama)
Presiden Partai Buruh,Said Iqbal (Foto: Ilham Rian Pratama)

TERNATE,CAKRAWALA.CO- Presiden Partai Buruh ,Said Iqbal menanggapi dihentikannya aktivitas tambang rakyat di Pulau Obi,Kabupaten Halmahera Selatan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara (Malut).

Iqbal menyampaikan partainya mengingatkan kepada para pejabat ditingkat Provinsi,Kabupaten/Kota termasuk aparat penegak hukum di Malut tidak melakukan tindakan yang mengancam terhentinya aktivitas tambang rakyat di Pulau Obi selama kehadirannya tidak merusak.

“Bahwa hak wilayah rakyat, tanah adat rakyat, terlebih lagi pertambangan rakyat yang tidak merusak lingkungan ,hutan dan dikerjakan secara turun-temurun  dan direstui oleh kesultanan adat adalah hak rakyat,” kata Iqbal,kepada wartawan, Ahad 3 April 2022.

Dirinya berharap, korporasi besar di daerah itu tidak menggunakan tindakan-tindakan liar yang berdampak rugikan rakyat Obi. Sebab, tambang rakyat adalah hak wilayah rakyat ,tanah adat rakyat yang kesemuanya milik rakyat yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan.

“ Bila mana ada perusahan maupun korporasi atau perusahan domestik besar yang ingin menguasai pertambangan rakyat disana maka partai buruh akan membantu melakukan advokasi,” tegas dia.

Langkah advokasi yang diambil partai Buruh, kata Iqbal ialah berkonsultasi ke komisi III dan Komisi VI DPR-RI soal pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) untuk memanggil aparat hukum,pejabat pemerintah yang terlibat di Wilayah Pertambangan Rakyat atau (WPR) Pulau Obi.

Tak hanya itu, partai buruh akan melaporkan masalah tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS-HAM) bila terjadi potensi pelanggaran oleh perusahan –perusahan besar disana.

“ Langkah hukum dan advokasi akan kita kedepankan ketimbang langkah memicu kekerasan. Partai buruh akan menyurati presiden Jokowi agar menjadi perhatian. Jangan kemudian kasus Wadas di Jawa Tengah terjadi kembali di Obi, dimana rakyat berhadapan dengan aparat hukum, padahal itu merupakan tanah rakyat yang sudah puluhan bahkan ratusan tahun digarap,”jelasnya.

Ia menambahkan,masalah tambang di Obi sudah menjadi perhatian tingkat nasional. Selain itu,pemasangan (Police-line) dan penutupan aktivitas tambang rakyat yang dilakukan sepihak oleh Sub Dit 4 Krimsus Polda Malut merupakan sebuah pelanggaran.

Bidang Divisi Humas Polda Malut,Kombes Pol Michael Irwan Tamsil saat dikonfirmasi membenarkan pemasangan garis batas polisi dan penutupan aktivitas tambang yang dilakukan oleh penyidik mereka pada 4 Maret 2022 lalu.

Hal itu dilakukan karena pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) disana diduga beroprasi hingga keluar dari wilayah perizinan yang ditetapkan.

“Hasil pengecekan dan penyelidikan dilapangan,bahwa mereka bekerja di luar IPR tempat pengelolaan berada hingga masuk ke area hutan produksi cadangan kawasan atau (HPK),”ujar Michael.(*)

Editor: Redaksi Maluku

Tags

Terkini

Harita Gelar Turnamen "Mangael" Ikan di Pulau Obi

Senin, 20 Maret 2023 | 22:00 WIB
X