TERNATE,CAKRAWALA.CO- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia telah menerima dokumen pelanggaran perusahan PT Amazing Tabara caplok lahan warga di Pulau Obi,Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) , Provinsi maluku utara (Malut). Dokumen tersebut diterima Kementerian ESDM setelah tim investigasi Balai Pengamanan dan Penegak Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Maluku dan Papua menemukan fakta lapangan pelanggaran yang dilakukan perusahan itu dalam pemetaan lahan produksinya. Mantan kepala Seksi Penegak Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maluku utara,sekarang menjabat fungsional pengawasan DLH, Rabu,5 Januari 2022 mengaku, laporan pelanggaran tersebut telah disampikan ke Kementrian ESDM dan diisposisi turun kebalai Gakum dan kemudian pada Oktober 2021 tim balai Gakkum melakukan validasi dan verifikasi data. “ Data dan fakta di lapangan ditemukan pemukiman dan perkebunan warga masuk kawasan Perusahan,”ucapnya. Gunawan menjelaskan,dokumen izin lingkungan sebelumnya diterbitkan oleh Pemda Halmahera Selatan tahun 2013. Sedangkan izin operasi PT Amazing Tabara diterbitkan PTSP Provinsi Tahun 2018. " Data-data ini sudah disampaikan semua termasuk hutan lindung magrove yang masuk kawasan Izin Usaha Perusahan (IUP). Perusahan tersebut akan di putuskan dalam waktu dekat,” ungkapnya. Sementara itu,masyarakat tiga desa yang menjadi korban mendesak kepada Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba untuk mengeksekusi rekomendasi yang disampaikan Komisi III DPRD terkait pencabutan Ijin operasi perusahan itu. Sejauh ini komisi III DPRD Malut telah menyurat tertanggal 2 Desember 2021dengan nomor 23/Komisi III-DPRD/XII/2021 ditandatangi Ketua Komisi III DPRD Malut Zulkifli Hasan. Surat itu bertujuan meminta Ketua DPRD Provinsi Malut, Kuntu Daud menindaklanjuti rekomendasi ke Gubernur Malut. Sementara,Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Malut Mudasir Ishak meminta Ketua DPRD,dan Gubernur tidak beralasan untuk mendiamkan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III DPRD. “Gebernur Abdul Gani Kasuba adalah representasi rakyat. Seharusnya berpihak jika raykat dalam keadan susah atau menjadi korban atas keberadaan perusahan. Sebab PT Amasing Tabara dari hasil investigasi komisi III DPRD maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut menemukan ada masalah,” desak Mudasir.(*)