TERNATE,CAKRAWALA.CO- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud telah menandatangani (teken) pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahan tambang emas milik PT Amazing Tabara di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Hal itu disampaikan,Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, Jumat 31 Desember 2021. Menurut politisi PDIP Malut itu, penandatanganan pencabutan izin perusahaan telah dilakukannya setelah menerima rekomendasi dari alat kelengkapan DPRD Komisi III beberapa waktu lalu. “Saya sampaikan terkait dengan izin rekomendasi Amazing Tabara sudah sampai ke meja saya . Saya sudah tindak lanjuti dan menandatanganinya , sisa sekertariat DPRD melengkapi administrasi untuk disurati ke bapak gubernur,” kata Kuntu. Dirinya mengaku, rekomendasi itu sudah dipelajarinya beberapa waktu lalu. Proses rekomendasi itu akan ke gubernur dan selanjutnya disampaikan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). “ Yang terpenting tugas kita, komisi III sudah membuat rekomendasi tersebut,” ujarnya. Kehadiran perusahaan Amazing Tabra di Pulau Obi,Halmahera Selatan ditolak warga, dengan cara melakukan berbagai aksi demonstrasi. Perusahaan tersebut diduga melakukan penyerobotan ribuan hektar lahan perkebunan dan pemukiman warga tiga desa diantaranya Desa Sambiki, Desa Anggai dan Desa Air Mangga.(*)