Komisi III Semprot Ketua DPRD Malut Soal Jual Beli Jabatan dan PT Amazing Tabara

- Jumat, 31 Desember 2021 | 15:10 WIB
Rapat paripurna DPRD Maluku Utara
Rapat paripurna DPRD Maluku Utara

TERNATE,CAKRAWALA.CO- Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Zulkifli Hi Umar menegur ketua DPRD Kuntu Daud lantran lambat menyikapi dua usulan rekomendasi yang dibuat komisinya hingga memasuki akhir tahun 2021. Dalam rapat paripurna masa persidangan ke sebelas Kamis 30 Desember 2021 kemarin . Ketua komisi III , Zulkifli Hi Umar menyampaikan interupsi beberapa persoalan yang belum disikapi ketua DPRD Kuntu Daud,diantaranya, dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara dan Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Amazing Tabara di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Pernyataan ketua DPRD yang mengatakan adanya indikasi jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Malut, kata Zulkifli merupakan sebuah pendapat yang bertentangan dari kebenaran atau (Paradoks). “ Pernyataan itu membuat komisi III melakukan serangkaian investigasi ke SKPD Pemerintah Daerah Provinsi Malut. Namun, tidak ditemukan dugaan tersebut,” ujar Zulkifli. Ia berharap, selaku pimpinan DPRD,Kuntu semestinya tidak secepatnya membuang pernyataan seperti itu, sebelum melakukan pengecekan sehingga tidak menjadi paradoks bertolak belakang dengan rekomendasi yang dibuat Komisi III. Selain itu, lanjut Zulkifli, pada tanggal 2 November 2021 komisinya dan tim ahli Komisi III telah menyelesaikan satu masalah lainnya yakni rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Amazing Tabara di Obi. Sebulan kemudian tepatnya 4 Sepetember rekomendasi tersebut telah rampung dan diserahkan ke meja  pimpinan DPRD untuk setujui namun hingga kini mengendap. “ Pada hal sebelumnya rekomendasi sudah melalui proses panjang yang dimulai dari aduan masyarakat, rapat dengan SKPD terkait sudah kami lakukan,rapat dengan pihak pertambangan,lingkungan hidup,”ungkap Zulkifli. Komisi III mendesak pimpinan DPRD serius dan segera menindak lanjuti rekomendasi yang telah disampaikan.. “ Kami minta tindak lanjuti rekomendasi dilakukan di sisa hari tahun 2021 tidak pada tahun 2022 agar tidak meninggalkan Pekerjaan Rumah. Artinya masih ada waktu beberapa hari ini untuk dituntaskan,” jelasnya. Lebih jauh, Zulkifli menyampaikan jika pimpinan sudah menyetujui rekomendasi itu maka selanjutnya disampaikan kepada gubernur. “ Kebetulan gubernur pun hadir disini jadi gubernur juga tahu. Proses permasalahan ini dari tahun 2013. Persoalan ini harus diselesaikan secepatnya agar masyarakat disana bisa nyaman menjalani aktifitas keseharian mereka,” tutup Zulkifli. (*)

Editor: Redaksi Maluku

Tags

Terkini

Harita Gelar Turnamen "Mangael" Ikan di Pulau Obi

Senin, 20 Maret 2023 | 22:00 WIB
X