TERNATE,CAKRAWALA.CO-Surat rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maluku utara soal pencabutan izin perusahaan tambang emas milik PT Amazing Tabara di Pulau Obi,Kabupaten Halmahera Selatan tertahan di meja pimpinan DPRD sehingga tak dapat di sampaikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tim ahli dan komisi III sebelumnya telah merampungkan dokumen rekomendasi pencabutan izin perusahan PT Amazing Tabara untuk diserahkan ke meja pimpinan DPRD Malut, Kuntu Daud untuk kemudian diproses ke Gubernur dan Kementerian ESDM. Namun, memasuki sepekan komisi III belum menerima laporan dari pimpinan DPRD. Ketua komisi III Zulkifli Hi Umar, Rabu 22 Desember 2021 mengaku, rekomendasi tersebut sudah di keluarkan sejak 13 Desember 2021 lalu,namun hingga kini pihaknya belum mendapat tanggapan dari pimpinan. Oleh sebab itu kinirja komisi III sebatas menunggu. “ Sekitar 13 Desember , menunggu rekomendasi yang dikeluarkan pimpinan,” singkat Zulkifli. Sementara ketua DPRD Malut Kuntu Daud yang juga politisi partai PDIP saat di konfirmasi awak media via telepon beberapa hari terakhir enggan berkomentar. Dikeluarkannya rekomendasi pencabutan izin perusahan tambang PT Amazing Tabara dengan nomor SK 502/7/DPMPTSP/XI/2018 itu lantaran ditemukannya dugaan pelanggaran penyerobotan ribuan hektar lahan pemukiman dan perkebunan milik warga tiga desa di Pulau Obi,Kabupaten Halmahera Selatan diantaranya Desa Sambiki,Desa Anggai dan Desa Air Mangga. Tokoh masyarakat Desa Sambiki,Bahrudin Hi Sanusi menegaskan, ketegangan antara masyarakat dan perusahaan PT Amazing Tabara cukup lama,hal itu membuat komisi III DPRD Malut turun langsung melakukan investigasi dengan melihat fakta lapangan alhasil dikeluarkannya rekomendasi pencabutan izin. “Rekomendasi itu telah dibuat, sisa di tandatangani oleh ketua DPRD. Yang kami tanyakan apa maksud dan tujuan ketua DPRD menunda percepatan rekomendasi apa mengabaikan masalah ini ? ,” Ucapnya. Pernyataan yang sama dilontrakan masyarakat dua desa lainnya yakni Desa Anggai dan Air Mangga. Mereka berharap pimpinan DPRD Malut tidak mengambil keuntungan dari peluang investasi perusahan yang dimaksudkan sehingga mengabaikan tuntutan masyarakat setempat. Mereka mengaku tetap bertahan dengan sikap menolak hadirnya PT Amazing Tabara meskipun berkorban nyawa. “Kami tetap dengan pendirian kami bertahan. Karena ini adalah hak hidup kami selaku warga negara. Jika tetap dipaksakan hadir maka bunuh dulu seluruh masyarakat tiga desa ini barulah perusahan itu bisa hadir,” tegasnya.(*)