TERNATE,CAKRAWALA.CO- Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Umar mengaku komisi tiga dan tim ahli mereka telah menyerahkan dokumen rekomendasi pencabutan izin perusahan PT Amazing Tabara ke meja pimpinan DPRD Malut. Kepada Cakrawala.co, Selasa 21 Desember 2021, Zulkifli menyatakan, rekomendasi tersebut telah diselesaikan dan sudah diserahkan ke meja pimpinan DPRD Malut, Kuntu Daud untuk disposisi dan selanjutnya diserahkan ke Kementerian ESDM. Dalam dokumen rekomendasi tersebut termuat secara tertulis catatan temuan komisi III, fakta wilayah operasi perusahan PT Amazing Tabara hingga pada alur perizinan perusahan. “ Hasil rekomendasi komisi tiga sudah disampaikan ke pimpinan,” ucap Zulkifli. Politisi PKS itu mengaku, selanjutnya alur komisinya hanya menunggu rekomendasi yang dikeluarkan oleh pimpinan. “ Penyerahan rekomendasi ke meja pimpinan pada 13 Desember lalu,” kata Zulkifli. Sementara ketua DPRD Malut, Kuntu Daud belum dapat merespon ketika dikonfirmasi.(*) https://cakrawala.co/kanwil-atr-bpn-malut-telusuri-pelanggaran-pt-amazing-tabara-di-obi/