TERNATE,CAKRAWALA.CO- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maluku utara (Malut), Kamis 2 Desember 2021 merampungkan dokumen rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) salah satu perusahaan tambang emas yang diduga mencaplok lahan perkebunan dan pemukiman warga di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) untuk diserahkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Anggota Komisi III DPRD Provinsi maluku utara, Husni Bopeng saat dikonfirmasi menyampaikan, progres rekomendasi pencabutan izin usaha perusahan itu telah rampung dan segera dikeluarkan komisi III ke Kementerian ESDM. “Rekomendasi itu dalam waktu dekat dikeluarkan komisi tiga ,” ucap Husni. Meski telah rampung, politisi partai Nasional Demokrat (NasDeM) itu mengaku, komisi III berserta tim ahli masih perlu menyempurnakan beberapa bobotan kalimat didalam rekomendasi tersebut. “Masih harus menyempurnakan beberapa kalimat dalam rekomendasi itu karena ada beberapa yang harus dimasukan dalam rekomendasi DPRD,” tutur Husni. Penelusuran Komisi III DPRD di Pulau Obi belum lama ini, menemukan, wilayah produksi perusahaan PT Amazing Tabara diduga menyerobot ribuan hektar lahan perkebunan dan pemukiman warga tiga desa di Kecamatan Pulau Obi, diantaranya Desa Sambiki, Desa Anggai dan Desa Air Mangga. Dari hasil temuan itu, komisi III perlu kajian mendalam sebelum mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usahan perusahan itu ke Gubernur Malut, dan Kementerian ESDM. Penerbitan perizinan pertambangan perusahan PT Amazing Tabara sebelumnya mejadi ranah Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi maluku utara sebelum pada akhirnya diambil alih pusat oleh Kementerian ESDM sesuai amanat UU Minerba .(*) https://cakrawala.co/warga-tiga-desa-tolak-perusahan-tambang-emas-di-pulau-obi/