MAKASSAR, CAKRAWALA.CO – Direktur Lembaga Anti Korupsi Muh Ansar siap melaporkan ke Kejaksaan soal fee proyek Jalan Salatambung Rp7,9 miliar diduga mengalir ke oknum Pokja, ULP hingga Kadis PU Sulawesi Barat. Disinyalir fee proyek sebesar Rp600 juta sebagai titipan pasca dimenangkan CV Zarwa proyek tersebut. Jaksa juga didesak menyelidiki dugaan kongkalikong proyek jalan Peningkatan Jalan Ruas Salutambung-Urekang, Kabupatan Majene Rp7,9 Miliar di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Barat bermasalah. "Kami minta kejaksaan mengusut adanya bagi-bagi fee proyek milik CV Zarwa. Kami minta perika pimpinan CV maupun kadis PU Sulbar,"tegas Muh Ansar. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Riri, terkait proyek tersebut ia membantah adanya tudingan menerima fee proyek sebesar Rp600 juta. "Soal fee itu fitnah. Sama halnya itu pencemaran nama baik dan saya akan laporkan. Tanyakan juga ke Pokja dan Pejabat PU Sulbar,"ungkap Riri mantan Kabid PU Sulbar saat dihubungi Senin (4/11/2019). Sementara itu Kepala Dinas PU Sulbar Muh Aksan saat dikonfirmasi enggan mengomentari lebih jauh soal adanya bagi-bagi fee proyek tersebut. "Astafirullah saya kaget mendengarkannya. Soal itu saya tidak tahu menahu tentang itu dik,"singkat Muh Aksan melalui WhatsApp. Dalam proyek itu, dimana empat tenaga ahli CV Zarwa Pentas Persada selaku pemenang proyek menyatakan mundur dan menarik semua sertifikasi keahliannya. Keempatnya masing-masing; Mukhtasyam (Juru ukur kuantitas pekerjaan jalan dan jembatan),Yudhie Pradifta (General Superintendent), Sahabuddin Quality/ Quantity SUperintendent), dan Hidayat (Material Superintendent) “Kami menyatakan mundur dari proyek tersebut dan menarik semua kelengkapan sertifikasi kami seperti yang termuat dalam penawaran,” tegas Mukhtasyam mewakili rekan-rekannya, Jumat (1/11/2019). Selain itu, TP4D Kejaksaan juga dipertanyakan pada saat proses pembuktian alat dan tenaga ahli dalam proyek tersebut. "Setahu saya ada visitasi oleh Pokja,"ujar Kadis PU Sulbar Muh Aksan.(Ril)