TANJUNGPINANG, CAKRAWALA.CO - Cholderia Sitinjak secara tegas membantah pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Syahjoni, Rekan Jefrianto Simanjuntak SH yang dimuat di media online beberapa waktu lalu. Pasalnya, Cholderia dituduh menyerobot lahan milik Syahjoni yang berada Pulau Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang. Bahkan, kata Cholderia, pernyataan Rekan Jefrianto yang menyebutkan bahwa data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepri bahwa lahan Cholderia seluas 7.257 meter itu dinilai tidak benar. "Justru dari mana sumber mendapatkan data tersebut. Karena saya tidak pernah diajak turun dalam mengukur tanah itu," ucap Cholderia keheranan. Selanjutnya, Cholderia menilai permintaan maaf yang diharapkan kuasa hukum Syahjoni terlalu naif. Mengingat, kata Cholderia lagi, Syahjoni lah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah diputuskan pengadilan dan Mahkamah Agung tentang penyerobotan dan pengrusakan lahan dalam hukum keperdataan yang dilakukan pertama kali oleh Syahjoni pada 2008 silam di tanah milik Cholderia Sitinjak. Sementara itu, tentang tuduhan pencemaran nama baik Syahjoni, Cholderia mengaku bahwa sebutan mafia tanah dilandasi oleh fakta dan data yang ada. "Kalau pihak berwajib membutuhkan data dan fakta maka akan dibantu memberikan data tersebut," ungkap Cholderia, Senin (3/5/2021). Justru, lanjut Cholderia, saat ini dirinya telah membuat laporan pengaduan balik ke Polda Kepri terkait penyerobotan dan pengrusakan lahan yang dilakukan oleh Syahjoni untuk kedua kali pada hari Minggu (2/5/2021) kemarin. Cholderia berharap agar penasehat hukum Syahjoni untuk menasehati kliennya agar menjalankan isi putusan PN Tanjungpinang terkait ganti rugi sebesar Rp50 juta. "Karena itu menjadi kewajiban dan sudah berkekuatan hukum tetap pada 2011 lalu inkracht. Namun hingga saat ini Syahjoni belum membayar," pungkasnya. (Fik)