Kuasa Hukum Syahjoni Sesalkan Pernyataan Cholderia Sitinjak, Kenapa?

- Minggu, 2 Mei 2021 | 14:24 WIB

Tanjungpinang, CAKRAWALA.CO - Kuasa Hukum Syahjoni, Jefrianto TM Simanjuntak SH menyesalkan pernyataan Cholderia Sitinjak di sejumlah media yang telah merugikan kliennya. Sebab, kata Jefrianto, bahwa pemberitaan yang dimuat tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. "Perlu dijelaskan disini, klien kami tidak pernah melakukan penyerobotan Lahan milik dari rekan Cholderia Sitinjak sebagaimana yang telah dimuat di Media Online tersebut, namun sebaliknya Lahan milik bapak Syahjoni maupun Lahan milik dari Ibu Hj.Yunidar (Ibu dari Bapak Syahjoni) yang telah diserobot yang diduga dilakukan oleh rekan Cholderia. Perlu saya jelaskan juga, kliennya dan Hj Yunidar memiliki Lahan dengan cara membeli bukan menggarap," ungkap Jefrianto, Minggu (2/5/2021). Jefrianto menjelaskan, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, dimana dengan tegas dan jelas menyebutkan Lahan milik Cholderia Sitinjak hanya seluas + 7.257 M2. Namun, sebut Jefrianto, rekan Cholderia mengaku memiliki Lahan seluas kurang lebih + 1.5 hektar. Sementara, lanjut Jefrianto, data atau informasi yang didapatkan dari pihak Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan tegas dan jelas menyebutkan Lahan milik rekan Cholderia hanya seluas + 7.257 M2. "Apa yang disampaikan oleh Cholderia tersebut sangatlah merugikan diri bapak Syahjoni, karena dalam berita tersebut dengan tegas dan jelas rekan Cholderia menyebutkan meminta kepada Kapolda Kepri agar mohon ditindak tegas karena beliau (Syahjoni) termasuk salah satu mafia tanah di Kepri. Apa yang disampaikan oleh Rekan Cholderia tersebut juga telah mencemarkan nama baik diri Syahjoni, maka dari itu saya selaku kuasa hukum meminta agar rekan Cholderia meminta maaf kepada bapak Syahjoni atas ucapannya tersebut, sebelum kami melakukan upaya hukum lebih lanjut," ucap Jefrianto. Jefrianto juga memastikan, Decky Racmawan Saputra dalam hal ini mewakili Syahjoni tertanggal 9 Maret 2021 lalu sudah membuat Permohonan Penyelidikan kepada Kepolisan Daerah Kepulauan Riau di Batam, sehubungan dengan adanya dugaan penyerobotan Lahan dengan cara melakukan pematokan Lahan milik Syahjoni dan Hj Yunidar yang diduga dilakukan oleh Cholderia. "Dan saat sekarang ini perkara tersebut masih ditangani pihak Kepolisan Daerah Kepulauan Riau di Batam, dan saya selaku kuasa hukum Syahjoni sangat mengharapkan agar proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisan Daerah Kepulauan Riau di Batam berjalan lancar dan bisa dapat memberikan kepastian Hukum terhadap diri bapak Syahjoni," harapnya. Jefrianto juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang tidak mengetahui atau tidak mengerti dengan permasalahan tersebut, jangan memberikan penafsiran/pendapat yang sangat merugikan kliennya yakni Syahjoni. "Saya selaku kuasa hukum memberikan sepenuhnya proses hukum ini kepada Pihak Kepolisan Daerah Kepulauan Riau di Batam, sehingga biar jelas dan adanya kepastian hukum bagi diri bapak Syahjoni,"tutupnya. Sebelumnya, dilansir zonakepri.com, Cholderia Sitinjak menyebutkan memiliki Lahan di kawasan Dompak Kecamatan Bukit Bestari sekitar 1,5 hektar. Disitu, Cholderia mengaku untuk kedua kali Syahjoni berupaya menyerobot Lahan miliknya. Menurutnya, alat berat Syahjoni telah merusak dan nenyerobot kembali tanahnya di bulan April 2021. “Saya turun ke lokasi untuk menyetop alat berat tersebut dan tanah saya sudah rusak. Mereka anak buah Syahjoni telah mengukur dan memasang patok tanpa menghadirkan RT dan saksi Sempadan Batas,”sebutnya Kamis 29 April 2021 lalu.(fik)

Editor: redaksi riau

Tags

Terkini

Bupati Karimun Buka STQ Kecamatan Kundur

Senin, 27 Maret 2023 | 13:37 WIB

Balap Liar Marak di Karimun, Polisi Gencar Patroli

Minggu, 26 Februari 2023 | 20:32 WIB
X