Balikpapan, Cakrawala.co - Kasus dugaan mafia tanah kembali terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan timur. Kali ini, dugaan kasus mafia tanah dialami oleh sejumlah warga yang mengklaim tanah miliknya seluas lebih dari 1,7 Hektar, telah diserobot oleh pihak pengembang perumahan swasta. Salah satunya seperti yang dialami oleh Ekatiningsih - 65 tahun, yang mengklaim tanah miliknya telah diserobot oleh pihak pengembang swasta, yang kini telah berubah menjadi jalanan dan juga pemukiman. Ekatiningsih melalui kuasa hukumnya Agus Amri mengatakan ia telah mengantongi sertifikat HGB atas tanah seluas lebih dari 1,6 hektar yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan pada tahun 2005. Namun, anehnya pada tahun 2015, pihak pengembang perumahan swasta juga mengantongi sertifikat tanah di lokasi yang sama, yang ternyata juga diterbitkan oleh pihak BPN Kota Balikpapan. "Klien kami telah mengantongi sertifikat HGB atas tanah seluas 1,6 hektar ini sejak tahun 2005, namun ternyata pihak pengembang swasta juga mengantongi sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2015 oleh pihak BPN", ucapnya. Akibat adanya tumpang tindih kepemilikan lahan ini, kini Ekatiningsih pun meminta kejelasan dari pihak pengembang perumahan swasta. Pasalnya, jika tidak ada titik temu, maka ia berencana akan menduduki lahan sengketa tersebut dengan mendirikan tenda darurat atau pun bercocok tanam. "Menurut undang-undang, kita bebas melakukan apa saja diatas tanah kami, mungkin saja kami akan mendirikan tenda, atau pun membuat empang". Tutupnya. (Iqb/Bpn)