JOGJAKARTA,CAKRAWALA.CO- Sejumlah orang dari Forum Santri Nusantara Yogyakarta mendatangi Polda DIY melaporkan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa ke Polda DIY, Selasa (23/8) siang. Laporan ini dilakukan terkait pernyataan tentang Amplop untuk Kyai. Kuasa hukum Forum Santri Nusantara Yogyakarta Hidayat mengatakan pernyataan tentang 'Amplop untuk Kyai' dalam pidatonya di Gedung KPK dirasa menimbulkan polemik dan dianggap sebagai bentuk penghinaan. Pernyataan tersebut sangat menyakiti hati ulama dan pesantren. " Pernyataan itu menimbulkan polemik dan dianggap telah menyakiti hati ulama dan pesantren. Pak Suharso ini kan bicara di depan publik. Ini tidak etis, ini kan sebagai bentuk penghinaan," ungkap Hidayat di Mapolda DIY. Hidayat menyatakan usai melapor ke Polda, dirinya berniat melakukan penggalanan dana yang selanjutnya akan diserahkan kepada Suharso Monoarfa. Hasil dari penggalangan dana tersebut untuk mengganti seluruh amplop atau uang yang dikeluarkan Suharso yang telah diberikan kepada para kyai yang ditemuinya. Usai melapor di SPKT, pelapor bersama rombongan kemudian dipersilakan menuju Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY. Setelah dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, mereka mendapat surat Rekomendasi Hasil Gelar Awal Perkara bernomor REK/379/VIII/2022/SPKT tertanggal 23 Agustus 2022 yang ditandatangani Perwira Piket Regu I Iptu Sulistiya, SH. " Tujuan kami adalah meminta Ketum PPP Suharso meminta maaf kepada para Kyai dan Santri secara terbuka dan berharap pihak polisi mengusut sesuai aturan hukum yang ada," tegasnya. Apa yang disampaikan Suharso meski yang bersangkutan telah meminta maaf, menurut Hidayat tetap harus ditindaklanjuti secara tegas melalui jalur hukum. “Para Kyai dan Pondok Pesantren itu sesuatu yang istimewa bagi kami karena menjadi pendidik bagi generasi muda Indonesia. Sehingga masalah ini kami sikapi,"pungkas Hidayat. ( Okta/ Santosa)