TRENGGALEK CAKRAWALA.CO - Pansus II DPRD Trenggalek tuntaskan Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemberian insentif dan atau kemudahan investasi di daerah. "Kita hari ini menyelesaikan raperda kita tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah sesuai perintah PP nomor 24 tahun tahun 2019," ungkap Ketua Pansus II Sukarudin usai rapat kerja bersama tim asistensi pemkab Trenggalek bertempat di ruang Banmus Gedung DPRD Trenggalek, Senin (3/10/2022). Guna menarik minat investor masuk ke Trenggalek upaya pemberian insentif tersebut lebih lanjut diatur oleh peraturan daerah. "Kemarin komisi III berinisiatif untuk membuat Raperda tersebut melalui tahapan pembentukan pansus selajutnya menjadi tanggungjawab pansus II yang kaitannya dengan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah," tuturnya. Gambarannya dalam pembentukan Raperda ini untuk memberikan motivasi kepada investor agar bisa berinvestasi di kabupaten Trenggalek dengan memberikan kemudahan berinvestasi, kemudian memberikan insentif bagi mereka yang memenuhi syarat. "Harapan kita setelah raperda ini ditetapkan menjadi perda bisa menjadikan motivasi kepada masyarakat Trenggalek dan di luar Trenggalek untuk berinvestasi di Trenggalek, karena di dalamnya ada jaminan keamanan dan lainnya sesuai dengan perda yang kita rumuskan," ujarnya. Sedangkan untuk bentuk insentif akan diberikan sesuai kriteria yang tertulis dalam raperda, berupa materi ( anggaran) maupun kemudahan persyaratan atau yang lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. "Misal untuk pemberian insentif bagi pengusaha lama, pada fase ke dua 5 tahunan, sedangkan investor baru maksimal 5 tahun dapat diberikan insentif maksimal 2 kali, kemudian 5 tahun berikutnya hanya diberikan insentif itu, kepada investor yang merugi dan pailit," tutup Sukarudin. (ag)