Tangguhkan Penahanan Tersangka Penistaan Agama, Polres Gresik Gelar Audensi dengan Tokoh Masyarakat

- Selasa, 20 September 2022 | 20:32 WIB
Audensi penyidik polres Gresik bersama tokoh masyarakat. Foto (Zen/cakrawala.co)
Audensi penyidik polres Gresik bersama tokoh masyarakat. Foto (Zen/cakrawala.co)

Gresik, cakrawala.co - Setelah menangguhkan penahanan empat tersangka penistaan agama, penyidik Polres Gresik menggelar audensi bersama tokoh agama, Lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pelapor Selasa (20/9/2022). Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, kegiatan ini bertujuan menjelaskan perkembangan penyidikan di wilayah Kabupaten Gresik, agar tidak terjadi salah faham atas adanya penangguhan penahanan terhadap 4 tersangka. “Pertemuan ini, kami menjelaskan perkembangan penyidikan kasus penistaan agama.Dan kami sampaikan bahwa saat ini sedang melengkapi petunjuk Jaksa untuk melengkapi berkas perkara. Memang, keempat tersangka memohon penangguhan penahanan, karena secara administrasi sudah memenuhi. Dan kami juga melakukan pengawasan ketat terhadap empat tersangka dan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” kata Wahyu Rizki Saputro di Mapolres Gresik, Lebih lanjut Wahyu Rizki Saputro menegaskan, bahwa terkait adanya isu uang pelicin dalam penangangan kasus ini tidak ada sedikitpun uang pelican dan tidak ada intervensi dari para pihak. “Kami memastikan, bahwa isu yang beredar bahwa ada uang pelicin. Kami pastikan, tidak ada sedikitpun uang pelicin dalam menangani kasus ini dan tidak ada intervensi dari manapun. Kami masih sesuai jalur hukum. Kami diawasi oleh pengawasan internal dan eksternal. Termasuk kegiatan ini, juga sebagai upaya untuk pengawasan dari internal dan eksternal,” imbuhnya. Wahyu Rizki Saputro juga menegaskan bahwa jika pemberkasan sudah selesai, akan segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik beserta empat orang tersangka. “Nanti setelah berkas lengkap P21. Dan berkas kami limpahkan ke Kejaksaan beserta tersangka. Kami menangguhkan penahanan ini bukan serta merta membebaskan 4 tersangka, tapi berkas perkara tetap jalan,” katanya. Sementara Kuasa hukum pelapor dan aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik, Abdullah Syafi’i mengatakan, penegak hukum tidak boleh bermain-main dalam kasus ini. Sebab, kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan domba ini menyangkut agama dan keyakinan umat muslim seluruh dunia dan khususnya warga Gresik. “Ini masalah sensitive, penegak hukum harus peka terhadap itu. Ini urusan agama dan keyakinan. Harapannya, penegak hukum tidak main-main terhadap kasus penistaan agama. Karena ini berkaitan dengan umat muslim di seluruh dunia khususnya di Gresik kota wali dan santri. Maka Mabes Polri dan Kejagung harus ikut mengawasi kasus ini,” kata Syafi’i. Dketahui, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik diadakan pernikahan antara seorang lelaki dengan seekor domba betina, Minggu (5/6/2022). Diduga, dalam rangkaiannya acaranya menggunakan cara agama Islam. Penyidik Polres Gresik telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu. Para tersangka dikenakan pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE juncto pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (Zen)

Editor: Redaksi Jatim

Tags

Terkini

X