Sediakan Telegram Bjorka, Pemuda Madiun Ditetapkan Tersangka

- Jumat, 16 September 2022 | 17:29 WIB
Juru bicara Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ade Yahya Suryana saat Pers Rilis, Jumat (16/9/2022)
Juru bicara Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ade Yahya Suryana saat Pers Rilis, Jumat (16/9/2022)

MADIUN, CAKRAWALA.CO - Mohammad Agung Hidayatulloh alias MAH (21), pemuda penjual es asal Madiun yang sempat dipulangkan ke rumahnya, ditetapkan sebagai tersangka peretas data-data pemerintah dengan nama alias Bjorka. Penetapan tersangka ini diumumkan melalui rilis Divisi Humas Mabes Polri yang disampaikan langsung oleh Juru bicara Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ade Yahya Suryana, Jumat (16/9/2022). "Tim khusus yang melibatkan Polri, Kemenkopolhukam, BIN, Kominfo serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah <span;>melakukan beberapa upaya dan mengamankan inisial MAH sebagai tersangka," ungkap Ade. Ade menyebut Agung sebagai bagian dari Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama Bjorkanism. Channel tersebut digunakan sebagai media untuk meng-Upload informasi terkait Bjorka sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 8, 9 dan 10 September 2022. "Peran tersangka sebagai penyedia channel Telegram untuk meng-upload informasi terkait Bjorka sebanyak tiga kali pada tanggal 8, 9 dan 10 September 2022," lanjut Ade. Lebih lanjut disebutkan Ade, motif Agung yakni membantu untuk bisa menjadi terkenal dan mendapatkan sejumlah uang. Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu buah kartu seluler, dua unit telepon seluler dan KTP. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengikuti, mendukung dan memfasilitasi Bjorka dalam hal menyebar data yang bersifat pribadi melalui media apapun dan melindungi data pribadi masing-masing," tegas Ade. (Ay)

Editor: Redaksi Jatim

Tags

Terkini

X