Polres Trenggalek Ringkus 3 Komplotan Produksi dan Pengedar Upal

- Rabu, 7 September 2022 | 14:16 WIB

TRENGGALEK CAKRAWALA.CO - Sebanyak 3 orang diringkus jajaran Polres Trenggalek lantaran memproduksi dan edarkan uang palsu di Kabupaten Trenggalek sementara 1 pelaku dinyatakan DPO. Kapolres Trenggalek membenarkan penangkapan 3 pelaku beserta barang bukti berupa ratusan lembar uang kertas pecahan Rp. 100 ribu yang diduga palsu, sedangkan 1 tersangka masih buron. “Iya betul, ada 4 orang tersangka yakni HK warga Desa Bendoagung Kecamatan Kampak, kabupaten Trenggalek, SMHP warga Pasar Manggis Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta dan ADP warga Kecamatan Pasar Kliwon Kota Madya Surakarta Provinsi Jawa Tengah. Satu lagi tersangka M ditetapkan sebagai DPO dan masih terus kita lakukan pengejaran.” Ungkap AKBP Alith.dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek. Selasa, (6/9/2022). AKBP Alith menerangkan, awalnya petugas mengamankan satu tersangka yang diketahui secara fisik membawa sejumlah uang kertas palsu pecahan Rp. 100 ribu di sebuah warung kopi di Desa Kedung Lurah Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. Dari temuan tersebut, petugas kemudian mengembangkan hingga menyerat tiga tersangka lainnya. “Tersangka SMHP dan ADP ditangkap di tepi jalan masuk Kecamatan Cilaku Cianjur, Jawa Barat," terangnya. Lebih lanjut dijelaskan AKBP Alith, berdasarkan hasil penyidikan, pada awalnya tersangka SMHP berkomentar pada postingan akun facebook miliki tersangka HK dan saling bertukar nomor Whatsapp untuk kemudian menawarkan uang rupiah palsu. "Transaksi dilakukan di terminal Pasir Hayam Cianjur Provinsi Jawa Barat. Saat itu, SMHP mengajak satu tersangka lain yakni ADP untuk menemui HK. Tersangka SMHP kemudian menyerahkan dua lak atau 200 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp. 100 ribu rupiah kepada tersangka HK. Dua lak atau 200 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut dihargai Rp. 3 juta rupiah," ujar AKBP Alith. AKBP Alith menambahkan, dari tangan tersangka HK petugas mengamankan barang bukti berupa 168 lembar uang kertas palsu pecahan Rp. 100 ribu tahun emisi 2014, sebuah handphone dan tas pinggang. Sedangkan dari tersangka SMHP, turut diamankan pula 99 lembar uang kertas palsu pecahan Rp. 100 ribu, 1 lembar kertas putih yang berisi uang palsu pecahan Rp. 100 ribu yang belum di potong, laptop, sejumlah printer, peralatan sablon, mesin penghitung uang, kartu ATM dan handphone. "Jadi, peran Tersangka M (DPO), tersangka SMHP dan tersangka ADP yang memproduksi uang palsu, Tersangka HK mendapatkan uang palsu dari tersangka SMHP dan tersangka ADP,” imbuhnya. Masih Terang AKBP Alith, tersangka M juga berperan sebagai penyedia alat, bahan dan yang mendesain gambar uang pecahan Rp. 100 ribu serta mengedarkan uang palsu yang sudah dicetak, sedangkan tersangka SMHP dan tersangka ADP berperan menyablon gambar Soekarno, pulau, logo BI dan angka 100 ribu menyerupai uang rupiah asli dan mengedarkan uang palsu. "Terhadap para tersangka petugas menjerat dengan pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo pasal 26 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 10 tahun," tegasnya. Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri M. Choirur Rofiq mengedukasi beberapa tips agar masyarakat terhindar dari transaksi uang palsu. Serta merekomendasikan tiga cara untuk memeriksa keaslian uang Rupiah, yakni dengan dilihat, diraba, dan diterawang. Metode ini disebut juga sebagai 3D. “Pertama, hindari transaksi dengan cepat dan tidak buru-buru. Kedua, hindari transaksi dengan orang yang tidak dikenal dan utamakan non tunai. Ketiga hindari transaksi malam hari dan keempat, mengetahui ciri-ciri keaslian rupiah dengan 3D.” Ujarnya. (ag)

Editor: Redaksi Blitar

Tags

Terkini

Erick Cocok Jadi Mentor Fatayat NU

Minggu, 1 Oktober 2023 | 02:59 WIB
X