• Rabu, 27 September 2023

Simpan Sabu Di Potongan Ban Dalam, Pemilik Bengkel Diciduk Polisi

- Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:33 WIB
Pers Rilis ungkap kasus narkoba Polres Madiun
Pers Rilis ungkap kasus narkoba Polres Madiun

MADIUN, CAKRAWALA.CO - Hasil Ops Tumpas Narkoba Semeru 2022, Satresnarkoba Polres Madiun menangkap empat tersangka, yakni Agus Sukoco alias AS (27), Andika Arvi Rudiya Setyawan alias AA (20), Purna Irawan alias PI (25) dan Melky Erningsiki alias ME (30). Keempatnya merupakan warga Kabupaten Madiun. Mereka ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. Kasat Resnarkoba Polres Madiun, AKP  Rudi Darmawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya transaksi obat keras berbahaya (Okerbaya). Dalam operasi tersebut polisi menyita barang bukti berupa obat keras jenis Double L sebanyak 1.157 butir dan jenis Trihexyphenidyl sebanyak 86 butir, dari tiga tersangka AA, PI dan AS.  
-
Kasat Resnarkoba Polres Madiun, AKP Rudi Darmawan (kemeja cream)   "Kita terima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Balerejo. Menindaklanjuti hal tersebut kita lakukan penyelidikan dilanjutkan penangkapan terhadap tersangka AS, AA dan PI beserta barang bukti obat keras tanpa izin edar," kata Rudi, saat pers rilis di Joglo Mapolres Madiun, Rabu (31/8/2022). Sementara itu diungkapkan Rudi, dari tangan Melky, polisi menyita sabu seberat 14,54 gram. Bahkan dikatakan Rudi, polisi hampir terkelabuhi oleh ulah tersangka yang menyembunyikan sabu di potongan ban dalam sepeda motor lalu dijahit, kemudian dibungkus dalam kemasan makanan ringan dan dilapisi tisu dan disimpan di dalam lemari pakaian.  
-
Kasat Resnarkoba Polres Madiun, AKP Rudi Darmawan menunjukkan potongan ban dalam yamg digunakan tersangka Melky menyimpan sabu   Menurut Rudi, dari pengakuan tersangka, dirinya baru sekali bersentuhan dengan barang haram ini dan hanya dititipi barang tersebut oleh seorang teman sekolahnya berinisial F untuk disimpan. Namun dari hasil tes urine yang dilakukan polisi terungkap, bahwa tersangka ternyata positif dinyatakan mengonsumsi narkoba jenis sabu. "Tersangka ngakunya baru sekali bersentuhan dengan sabu dan hanya dititipi oleh salah seorang temannya yang berinisial F yang saat ini juga masih kita lakukan pencarian. Tapi dari hasil tes urine yang kita lakukan, tersangka ternyata dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu," jelas Rudi. Atas perbuatannya ketiga tersangka Okerbaya dikenakan Pasal 197 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka sabu bakal dikenakan Pasal 112 Ayat (2) tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ay)

Editor: Redaksi Jatim

Tags

Terkini

X