TULUNGAGUNG CAKRAWALA.CO - Pada Selasa, 23 Agustus 2022, sekira pukul 10.00 WIB, Polsek Ngunut Polres Tulungagung telah menerima laporan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap) barang berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy Nopol AG 5443 REY. Berdasarkan laporan tersebut, terlapor atau pelaku HS (57) adalah laki-laki asal Dusun Suweden, Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Sedangkan pelapor yakni, SKM (33) seorang perempuan asal Desa Sumberjo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Kapolsek Ngunut Polres Tulungagung, Kompol Rudi Purwanto, S.H., menyampaikan, berdasarkan keterangan korban, pada hari Sabtu (30/07/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban meminjam sepeda motor untuk mengurus surat anaknya yang akan ke luar negeri. "Pelaku berjanji akan mengembalikan sepeda motor milik korban setelah mengurus surat untuk anaknya. Namun, hingga beberapa hari, pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban," ujar Kapolsek. Korban sudah mencoba mengubungi pelaku. Namun, nomor telepon pelaku tidak dapat dihubungi. Korban pun mencoba mendatangi rumah pelaku. Namun, lagi-lagi usaha korban sia-sia karena pelaku tidak ada dirumah. "Karena tidak ada etikad baik dari pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngunut dan selanjutnya ditindak lanjuti oleh anggota Unit Reskrim," lanjut Kompol Rudi. Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku di rumah tahanan Polres Kediri karena melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Kediri. "Kita masih berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kediri terkait pelaku. Atas kejadian tipu gelap tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000," pungkas Kompol Rudi Purwanto. (NN95/Syaiful/ek)