DPRD Trenggalek Tetapkan KUA-PPAS APBD 2023

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 20:27 WIB

TRENGGALEK CAKRAWALA.CO - DPRD Kabupaten Trenggalek menerima dan mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2023, walaupun sempat terdapat draff yang belum tersedia. Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam menyampaikan, DPRD telah menyepakati rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023. "Agenda hari ini penetapan KUA-PPAS yang telah menjadi kesepakatan bersama antara Badan Anggaran ( Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," ungkapnya usai rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2023, bertempat di graha Paripurna gedung DPRD Trenggalek, Jum'at (12/8/2022). Ia mengatakan, terkait dinamika yang terjadi dalam pembahasan KUA-PPAS karena terdapat draft yang belum tersedia, akan tetapi hal tersebut dapat terselesaikan. "Ada hal yang menyangkut draft yang belum tersedia, jadi kami memahami dan menyadari untuk break down terhadap OPD itu belum tercetak, akan tetapi komitmen sudah terbangun," jelasnya. Lebih lanjut Samsul menjelaskan, dari komitmen yang disepakati di tahun 2023 diantaranya mengenai komposisi penetapan Insfratruktur. "Mengenai insfratruktur yang belum tersedia maupun belum teranggarkan di Dana Alokasi Umum (DAU) maka kita mendorong kepada pemerintah daerah agar dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dari Dana Insfratruktur Daerah (DID)," ujarnya. Masih terang Samsul Mengingat kebijakan tersebut akan menjadi dasar untuk program - program dan kegiatan yang di danai pada tahun 2023 mendatang. "Pada dasarnya jalan -jalan yang belum terakomodasi agar menjadi perhatian khusus pemerintah daerah di tahun 2023," tutupnya. (ag)

Editor: Redaksi Blitar

Tags

Terkini

X