BLITAR CAKRAWALA.CO - PSHT Cabang Kabupaten Blitar pimpinan Roby Marthon memberikan klarifikasi soal dugaan pengrusakan mobil yang diunggah di akun Facebook INFO CEGATAN BLITAR pada Senin (1/8/2022) malam. Unggahan itu pun kemudian viral dan mendapat banyak tanggapan. Atas kejadian ini, PSHT Cabang Kabupaten Blitar menggelar jumpa pers di kediaman salah satu pengurusnya. Dalam keterangannya, Sekretaris PSHT Cabang Kabupaten Blitar Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono (Bagas) menyampaikan, pihaknya selaku pengurus PSHT dengan ketua H Dr Ir Mohammad Taufig M.Sc telah mendapatkan legalitas berdasarkan putusan perdata Nomor 1712k/Pdt/2020 MA RI junto Putusan Peninjauan Kembali putusan Perdata MA Nomor 68/PK/TUN/2022 memberikan mengklarifikasi terkait insiden pengrusakan mobil yang diduga dilakukan oknum mengatasnamakan PSHT. Bagas menegaskan bahwa pengurus PSHT Cabang Kabupaten Blitar taat hukum. Menurutnya, klarifikasi ini harus dilakukan menyusul insiden 1 Agustus kemarin dimana telah terjadi keonaran dan pengerusakan kendaraan di sejumlah wilayah hukum Blitar Raya. "Terkait pemberitaan di media sosial, khususnya di FB, tentang pengerusakan atau perbuatan melawan hukum adalah bukan anggota kami. Bila ada sekelompok orang atau oknum yang mengatasnamakan PSHT yang melakukan keonaran maka itu bukan anggota kami," ujar Bagas menegaskan. “Kami mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya aksi pengerusakan tersebut, bahwa itu bukan tanggungjawab kami sebab kami membatalkan rencana tasyakuran prosesi pengesahan anggota warga baru, setelah tidak mendapatkan izin dari pejabat Forpimda,” jelasnya. Bagas yang juga kepala Desa Karangsono ini membeberkan bahwa pihaknya melakukan tasyakuran makan bareng di salah satu rumah makan di Kanigoro bersama pengurus lainnya. "Kami tegaskan pula, 1 Agustus kemarin, di padepokan Sawentar Kanigoro ada pengesahan sekelompok orang yang beratribut PSHT tapi bukan anggota kami. Karena PSHT Cabang Kabupaten Blitar yang resmi, berdasarkan putusan Perdata MA no 68/PK/TUN/2022, hanya pimpinan Moch Taufik," katanya. Bagas pun lalu mempersilahkan bila ada keluarga, anggota PSHT yang belum bergabung ke pengurusan yang baru untuk segera bersatu. “PSHT Cabang Blitar ya satu, pimpinan Kang Mas Taufik. Untuk itu bagi saudara PSHT segera bersatu di bawah pimpinan pengurus yang resmi dan legal secara hukum. Makanya, bila ada aksi pengerusakan, atau hal yang melawan hukum kita pastikan bukan anggota kami. Seandainya ada anggota kami yang melakukan pelanggaran hukum, kami silahkan diproses hukum. Lagipula kami sangat yakin bahwa pelakunya bukan anggota kami. Oleh karenanya itu bukan tanggungjawab kami,” tandas Bagas. “Terakhir, kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten dan Kota Blitar jika ada oknum-oknum yang mengatasnamakan perguruan pencak silat kami,” tutup Bagas. Sebelumnya, aksi peserta konvoi diduga anggota perguruan silat PSHT Blitar yang merusak kendaraan pengguna jalan lain viral di medsos. Dalam unggahan yang dibagikan, nampak peserta konvoi anggota perguruan silat PSHT yang memenuhi jalan raya. Mereka terlihat mengenakan seragam hitam. Video yang direkam oleh seorang pengendara mobil perempuan itu terlihat dihadang oleh peserta konvoi. "Tak viralne tenan tak viralne, enek vidione iki, kurang ajar wong wes minggir barang, rumangsane sing duwe dalam kowe dewe. Deloken ki mobil e ditutuk i koyo ngene. (Tak viralin beneran tak viralin, ada vidionya nini, kurang ajar, orang sudah minggir juga, memangnya yang punya jalan cuma kamu-red)," teriak perekam video dari dalam mobil. Dari dalam mobil terlihat sejumlah peserta konvoi nampak menggebrak mobil dengan kencang. Tak hanya satu pengendara, sejumlah pengendara lain juga membagikan foto mobilnya yang ikut dirusak peserta konvoi di akun tersebut. (ek)