• Jumat, 29 September 2023

Cerita Berliku Janda Asal Pacitan Buang Bayi di Depan Puskesmas Campurdarat Tulungagung

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 19:49 WIB

TULUNGAGUNG CAKRAWALA.CO - Kasus pembuangan bayi di teras depan UGD RSUD (Puskesmas Campurdarat) pada Sabtu 30 Juli 2022 kemarin akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Tulungagung. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung telah mengamankan ibu kandung bayi berinisial TR (27), perempuan asal Dusun Mando, Desa Nggembok, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan. Hal itu disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto saat pers rilis di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (3/8/2022). AKBP Eko mengatakan, berdasarkan hasil interogasi petugas, awalnya pelaku yang merupakan janda dua anak ini pada September 2021 kenal dengan T (ayah biologis bayi) yang saat itu kerja sebagai kuli bangunan di rumah nenek pelaku. Dari situlah menurut pengakuan pelaku, ia dipaksa oleh T berhubungan badan di kamar mandi. “Dari pengakuannya, pelaku melakukan hubungan badan dengan T ini hanya satu kali. Sebulan kemudian, yakni bulan Januari 2022 pelaku mengaku hamil namun T ini tidak mau bertanggung jawab,” terang AKBP Eko. Kemudian lanjutnya, pada bulan Mei pelaku kenal dengan AP dan selanjutnya pelaku bekerja sebagai PRT di Surabaya. Hingga akhirnya pada 25 Juli 2022 pelaku melahirkan di kamar mandi majikannya. Kemudian oleh majikannya, pelaku diantarkan ke RS bersalin. “Keesokan harinya pelaku yang sudah diperbolehkan pulang dari RS bersalin lalu ijin cuti kepada majikannya untuk pulang ke rumahnya di Pacitan,” terang AKBP Eko. Namun demikian, sambungnya, pelaku dengan membawa bayinya ini tidak pulang ke Pacitan, tetapi malah menuju ke rumah pacarnya yang berinisial AP di wilayah Kecamatan Tanggunggunung dengan naik travel dan turun di depan RSUD Campurdarat. “Agar tidak diketahui kalau baru melahirkan, pada Sabtu, (30/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku menaruh bayinya di atas meja kaca teras depan UGD RSUD/Puskesmas Campurdarat. Setelah itu pelaku dijemput keponakan sang pacar dengan mengendarai sepeda motor vario dan bermalam di rumah saudara pacarnya tersebut,” ungkapnya. Setelah itu, bayi yang diletakkan pelaku di teras depan Puskesmas Campurdarat ditemukan pertama kali oleh SH, warga sekitar yang sekaligus Satpam proyek pembangunan RSUD Campurdarat yang kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Campurdarat. “Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas dari Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, berhasil mengamankan pelaku saat berada di jalan Yos Sudarso Kelurahan Ngantru Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Selanjutnya pelaku dibawa ke UPPA Satreskrim Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” papar AKBP Eko. Dari pengungkapan kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas dari rumah bersalin warna biru, beberapa stel baju dan celana bayi beserta perlengkapannya, 1 buah toples bening berisi susu bubuk, 1 kacamata dewasa, 1 kaleng susu bubuk, 1 buah minyak bayi, dan 1 buah dot susu. “Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 B jo pasal 77 B UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” tandasnya. Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menambahkan, jika saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat. “Hingga saat ini bayi masih dirawat di RSUD dr Iskak dalam kondisi sehat. Nanti rencananya bayi akan diantarkan ke pihak keluarga pelaku karena pihak keluarga siap merawat bayi tersebut,” pungkasnya. (ek)

Editor: Redaksi Blitar

Tags

Terkini

Gaya Santri Ngevlog Bersama Erick Thohir Lucu Banget

Kamis, 28 September 2023 | 22:54 WIB

Taman di Sidoarjo Tak Terawat Banyak Gendruwo

Kamis, 28 September 2023 | 15:12 WIB

Girl Fest Surabaya Berakhir Meriah

Rabu, 27 September 2023 | 14:21 WIB
X