MALANG, CAKRAWALA.CO – Sempat dikabarkan termohon positif covid-19, Pengadilan Negeri Malang akhirnya melakukan eksekusi rumah di Perumahan Pahlawan Trip Taman Ijen nomor B6 dan B7, Klojen, Kota Malang. Meskipun sempat tertunda dua pekan eksekusi rumah miliaran rupiah ini pun, akhirnya dilakukan pada Selasa,(26/7/2022). Menariknya, sebelum juru sita masuk petugas yang akan melakukan eksekusi harus memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. "Eksekusi ini sempat tertunda selama 14 hari. Setelah termohon selesai masa isolasi 14 hari, ini adalah hari ke 15 sejak dinyatakan positif. Tentu pertama kami ingin memastikan apakah termohon masih ada di dalam rumah, untuk itu semua yang masuk wajib APD," kata Panitera Pengadilan Negeri Malang Rudi Hartono, kepada cakrawala.co. Kemudian atas bantuan Satgas Covid-19 Kota Malang melakukan sterilisasi dengan menyemprot desinfektan. Setelah dinyatakan steril semua benda barulah tim juru sita masuk untuk mengeluarkan semua barang dari dalam rumah. Rudy mengungkapkan, dalam kasus ini termohon adalah Valentina Linawati, Gladys Adiputro dan Gina Gratiana. Sementara pemenang lelang adalah Stefanus Utomo dan Amanda Karlin Margo yang semuanya dikuasakan kepada kuasa hukumnya yakni Lardi. Sementara itu, Lardi sebagai kuasa hukum pemohon eksekusi menuturkan, bahwa rencana awal Satgas Covid-19 akan melakukan swab ulang pada termohon. Tetapi karena termohon sudah meninggalkan obyek eksekusi. Tim Satgas Covid-19 dan juru sita PN Malang hanya melakukan sterilisasi dengan menyemprot desinfektan. "Tadi tertunda eksekusi sebentar karena melakukan sterilisasi menggunakan APD. Jadi seluruh objek eksekusi kita semprot desinfektan, itu atas dasar pengadilan yg menyiapkan Satgas Covid-19. Baik untuk rumah B6 dan B7. Setelah disemprot baru boleh masuk jurusitanya," ujar Lardi. Perlu diketahui bahwa kasus ini bermula dari sengketa harta gono gini antara mendiang dokter Hardi dan Valentina Linawati. Jumlah obyek yang masuk harta bersama mencapai sekira 40 obyek dengan nilai ditaksir mencapai ratusan miliar. Dari total 40 obyek itu sudah 10 aset yang dilelang dan dieksekusi oleh PN Malang. "Kurang lebih obyek 40-an ya tapi telah dijual kepada pihak ketiga jumlahnya belasan tanpa sepengetahuan kami padahal barang sudah kita sita. Kami minta pengadilan untuk menghitung kan aset yang telah dijual sama mereka itu sudah disita karena harta Gono gini. Jadi masih ada sekitar 15 obyek lagi dan akan segera kita lakukan langkah hukum," tandas Lardi yang juga sebagai kuasa hukum keluarga dokter Hardi itu. (Gastan)