Tak Ada Keputusan Pemindahan Makam, DPRD Trenggalek Akan Mediasi Lagi

- Jumat, 24 Juni 2022 | 21:48 WIB

TRENGGALEK CAKRAWALA.CO - Untuk yang kedua kalinya dengar pendapat DPRD Trenggalek dengan warga Kelutan terkait keberadaan makam misterius di Kelurahan Kelutan belum menghasilkan keputusan. Pasalnya, solusi yang disampaikan Pemerintah Daerah tidak sesuai dengan keinginan warga. Agus Cahyono mengatakan, jika hearing kali ini tidak dihadiri pihak ahli waris karena ahli waris sudah memberikan keputusan ke pemerintah daerah dengan prinsip makam tidak boleh dipindahkan. "Hasil negosiasi sudah disampaikan oleh asisten pemerintah dalam hearing kedua hari ini. Pada prinsipnya, pihak ahli waris berpesan agar jenazah ibunya itu tidak dipindahkan, itu pesan yang kami terima sampai saat ini," ungkapnya saat dikonfirmasi usai hearing di aula gedung DPRD Trenggalek, Jum'at (24/6/2022). Pak Agus sapaan akrab pria yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD menyampaikan, hasil negosiasi bersama ahli waris bahwa makam tersebut tidak berkenan dipindah dengan beberapa catatan, salah satunya ke depan tidak ada makam baru dilahan tersebut dan menghilangkan simbol makam yang sudah ada. "Akan tetapi seperti yang sudah disampaikan secara lisan dan kita ketahui bersama bahwa dari warga Kelurahan Kelutan memang tetap berkeinginan untuk pemindahan makam tersebut. Dan selanjutnya Pemerintah Daerah dikasih waktu sepekan untuk mediasi kembali," terangnya. Nantinya yang lebih ditekankan adalah bagaimana membujuk pihak ahli waris dengan cara lain dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk norma sosial, adat, tetapi juga terkait dengan masalah administrasi. "Ini yang menjadi poin untuk mendesak dan memohon ahli waris agar bersedia memindahkan makam tersebut," ujarnya. "Tadi pun sebenarnya kita sudah berbicara soal ranah hukum. Ternyata alurnya sangat panjang. Dalam hal ini keinginan masyarakat agar pemerintah mewakili warga dengan cara melayangkan gugatan. Akan tetapi tidak bisa segampang itu," sambung Agus. Berbicara kasus pidana, lanjutnya, nantinya akan ada pihak yang dirugikan. "Dan ini akan kita lakukan mediasi lagi. Termasuk melakukan peninjauan terkait Perda RTRW. Jika memang makam itu ternyata menyalahi Perda RTRW, pasti ada alasan yang kuat bagi pemerintah untuk meminta jenazah itu bisa dipindahkan," jelasnya. Politisi PKS ini menegaskan, dalam waktu sepekan ke depan, Pemerintah Daerah akan memberi keputusan yang mana keputusan ini dikeluarkan oleh Bupati secara tertulis. "Nanti kalau keputusan Bupati sudah diterima warga, dan belum memuaskan. Ya akan kita lanjutkan prosesnya nantinya seperti apa," pungkas Agus. Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Kelutan menolak adanya makam misterius yang ada didaerahnya sejak kurang lebih sebulan lalu. Warga merasa, selama proses pemakaman itu tidak ada ijin sama sekali dari pihak keluarga. Bahkan, jenazah dan keluarga pun bukan merupakan warga asal Kelurahan Kelutan. (ag)

Editor: Redaksi Blitar

Tags

Terkini

Erick Cocok Jadi Mentor Fatayat NU

Minggu, 1 Oktober 2023 | 02:59 WIB
X