Dinas Pendidikan Trenggalek Siapkan PTT dan GTT Hadapi Wacana Penghapusan Honorer

- Sabtu, 18 Juni 2022 | 18:15 WIB

TRENGGALEK CAKRAWALA.CO - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Trenggalek tengah menyiapkan langkah untuk menghadapi wacana status tenaga honorer akan selesai tahun 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pendidikan. Sekretaris Disdikpora Kabupaten Trenggalek, Tanto Riyadi mengatakan, dengan terbitnya UU no 5 th 2014 yang ditindaklanjuti dengan PP 11 tahun 2017 Jo PP 17 tahun 2020 dan PP no 49 tahun 2018, bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK, Disdikpora mulai lakukan pemetaan pegawai di lembaga pendidikan. "Tentang wacana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023, kita mulai melakukan pemetaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) maupun Guru Tidak Tetap (GTT) di tingkat PAUD/TK, SD dan SMP,” ucapnya saat dikonfirmasi di kantor Disdikpora, Jum'at (17/6/2022). Untuk sementara, dijelaskan Tanto, jumlah tenaga honorer di lembaga pendidikan kabupaten Trenggalek ada sekitar 2093 orang, yang terbagi GTT 478 pada satuan pendidikan negeri jenjang TK, SD, dan SMP dan 1618 PTT. "Kita melakukan langkah persuasif yang tepat dan akurat untuk menyampaikan data-data berkaitan dengan GTT dan PTT kita ke Pemerintah daerah untuk diteruskan ke pemerintah pusat," ujarnya. Oleh sebab itu, tutur dia, diharapkan para tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat didorong mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengingat sampai saat ini tenaga pengajar di tingkat sekolah dasar di Kabupaten Trenggalek, masih sangat minim. "Sesuai ketentuan PP 49 tahun 2018 maka penyelesaian tenaga honorer dalam jangka waktu 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan," terangnya. Ke depan dinas pendidikan tidak lagi merekrut tenaga honorer. Jika dibutuhkan tenaga seperti pengemudi, tenaga pembersih atau petugas keamanan bisa dilakukan dengan outsourcing melalui kerjasama dengan pihak ketiga. Di samping itu, pihaknya juga melakukan upaya-upaya untuk efisiensi pengembangan re-grouping terhadap sekolah-sekolah yang jumlah muridnya sedikit. “Sampai saat ini, kita sudah menyusun konsep terkait Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur soal re-grouping. Dimana didalamnya disebutkan jika selama 3 tahun terakhir jumlah murid dibawah 60, maka sekolah tersebut bisa dilakukan re-grouping,” terang Tanto. Meski demikian, tidak serta merta re-grouping ini bisa dilakukan. Dinas Pendidikan juga melihat dari faktor yang lain, seperti lokasi sekolah itu. “Kalaupun memang jumlah muridnya kurang dari 60, tapi lokasinya tidak memungkinkan untuk dire-grouping, ya itu tidak akan dilakukan,” tuturnya. Saat ini, lanjut Tanto, Dinas Pendidikan juga sudah menyiapkan untuk re-grouping dua sekolah. Namun kedepannya, pihaknya masih akan menunggu penyelesaian Perbup untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian. Pada dasarnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek merupakan unsur perangkat daerah yang memiliki kewenangan melakukan penataan ASN yang didalamnya menyelesaikan tenaga honorer sesuai ketentuan dan kebijakan pemerintah. "Wacana tersebut sebenarnya sudah sejak lama disampaikan, untuk itu kita mulai melakukan upaya pemetaan ataupun re-grouping dalam rangka efisiensi tenaga pengajar," kata Tanto. (ag)

Editor: Redaksi Blitar

Tags

Terkini

X