Sengketa Tanah di Desa Bohar, Terungkap Dalam Sidang Pemeriksaan Setempat Yang Digelar PN Sidoarjo

- Jumat, 10 Juni 2022 | 19:12 WIB
Majelis hakim PN Sidoarjo dan kuasa hukum saat sidang PS
Majelis hakim PN Sidoarjo dan kuasa hukum saat sidang PS

SIDOARJO, CAKRAWALA.CO - Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) digelar Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo di lokasi obyek sengketa di desa Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 10 Juni 2022. Agenda ini adalah untuk memastikan obyek tanah yang menjadi sengketa dengan kejelasan tentang letak, luas, batas-batas dan kondisi lainnya atas lahan yang disengketakan oleh Penggugat M.Chanan dan tergugat Joko Purnomo. Dalam sidang pemeriksaan setempat yang diketuai oleh Majelis Hakim, Teguh Sarosa,S.H.,M.H ini, dihadiri pihak penggugat melalui kuasa hukumnya dan pihak tergugat juga melalui kuasa hukumnya yakni, Soegeng Hari Kartono, S.H, Alifi,S.H, dan Rida Laily, S.H dari Adil Paramarta Law firm. Soegeng Hari Kartono, kuasa hukum Joko Purnomo (tergugat) mengatakan, ini tadi agenda pemeriksaan setempat, sesuai dengan gugatannya, pihak penggugat menunjukkan batas-batas yang di dahlilkan, batas utara, selatan, barat dan timurnya. Tetapi kami selaku kuasa dari tergugat, juga menunjukkan batas- batas awal daripada sertifikat pertama yaitu SHM nomor 512, sebelum adanya jual beli atau pemecahan, kita menunjukkan itu. ”Dalam PS tidak ada temuan - temuan baru di obyek sengketa, hanya sebagian tanah yang sudah dijual kepada orang lain. Dan tanah itu tidak dikuasai siapapun, dalam artian tidak ada orang yang menempati,” jelasnya. Diungkapkan oleh Soegeng, bahwa permasalahan tersebut bermula ketika klien kami ini melakukan pinjaman kepada suadara Chanan. Didalam pinjaman itu memang diperjanjikan, akan tetapi klien kami ini tidak mengetahui adanya jual beli, karena akad awalnya ini adalah hutang piutang, atau meminjam uang. Namun dikemudian hari timbul pecahan sertifikat dan jual beli," ucapnya Dilanjutkan Soegeng, klien kami akhirnya melaporkan M Chanan ke Polresta Sidoarjo, disitu terlapor juga sudah diperiksa, dan dari SP2HP yang kami terima, status pemeriksaan Chanan sudah sebagai tersangka. Terkait dengan laporan dari klien kami ini, Chanan akhirnya melakukan gugatan kepada kita dan mendahlilkan bahwa tanah tersebut sudah menjadi miliknya dan sudah dijual sebagian,”tambahnya. Pertama, gugatan ini tetap kita jalankan sampai dengan putusan Hakim, yang kedua kita akan tetap mengawal proses pidana yang mana saudara Chanan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang mana semua barang buktipun juga sudah dilakukan penyitaan oleh Polresta Sidoarjo. ”Klien kita melaporkan Chanan itu karena adanya unsur penipuan. Dimana hutang piutang ini kok tiba-tiba muncul sertifikat baru dan beralih. Proses peralihan inilah yang ada kejanggalan karena hutang piutang, sehingga dilaporkanlah ke Polresta Sidoarjo,” urai Soegeng. Terkait dengan Perdatanya, proses dari peralihannya sendiri juga patut kita uji. Makanya, ada yang kita tahu kemarin itu, yurisprudensi dari PN Sidoarjo, perkara no 39 tahun 2018, isinya dalam putusan itu membatalkan akta jual beli yang ada. Sehingga kami melihatnya disitu, karena proses yang ada dalam gugatan ini hampir sama, yaitu hutang piutang beralih kepada AJB dan balik nama sertifikat. ”Meskipun sudah dibalik nama, tapi prosesnya inikan dari hutang piutang. Oleh sebab itu, yang patut kita tanyakan adalah, adakah kwitansi jual belinya, adakah pembayaran dari jual beli itu, kalau memang dijual, seharusnya ada bukti pembayaran terhadap jual beli itu. Karena klien kami tidak menerima kwitansi yang menyebut pembayaran jual beli, tetapi penerimaan hutang,”pungkas Pengacara dari Adil Paramarta Law Firm. (Wid/Win)

Editor: Redaksi Jatim

Tags

Terkini

X