Orkemas IDR Resmi Melaporkan Konten Ritual Pernikahan Manusia-Kambing ke Polres Gresik

- Kamis, 9 Juni 2022 | 09:48 WIB
Orkemas IDR saat melaporkan kasus pernikahan manusia dan kambing di Mapolres Gresik. Foto (Zen/cakrawala.co)
Orkemas IDR saat melaporkan kasus pernikahan manusia dan kambing di Mapolres Gresik. Foto (Zen/cakrawala.co)

Gresik, cakrawala.co - Ketua Oganisasasi Kemasyarakatan (Orkemas) Informasi dari rakyat (IDR) Gresik, Jawa Timur, Choirul Anam resmi melaporkan ke Polres setempat, terkait viralnya konten pernikahan manusia dan kambing. "Kami atas nama Orkemas IDR Gresik melaporkan kasus itu ke Polres, agar diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Cak Anam sapaan akrab Choirul Anam seusai mendatangi Polres Gresik, Rabu (8/6). Menurut Cak Anam dirinya beserta puluhan anggota IDR sudah menyerahkan berkas pengaduan dan diterima dengan membawa bukti-bukti dugaan penistaan agama dalam acara ritual perkawinan manusia dengan Kambing tersebut. "Dampak dari viralnya konten tersebut maka kami sebagai warga Gresik merasa terusik dan nama baik Kabupaten Gresik tercemar. Lebih daripada itu juga merupakan penodaan/penistaan terhadap agama Islam karena acara tersebut menggunakan cara-cara Islami serta merusak peradapan manusia dan budaya bangsa," lanjut Cak Anam sambil menunjukkan tanda terima berkas laporannya ke Polres Gresik. Pegiat gaek LSM yang sudah pahit getir di jalanan ini menambahkan Gresik sebagai kota santri harus dijaga bersama jangan sampai dicemari. "Kegiatan ritual perkawinan manusia dengan Kambing itu jelas tidak sesuai dengan julukan Gresik Berhias Iman atau Gresik Kota Santri," imbuh mantan Bupati LIRA Gresik ini dengan nada tinggi. Masih lanjut Cak Anam, apapun alasan dan tujuan membuat konten di media sosial seperti itu, sama sekali tidak dapat dibenarkan. "Untuk itu kami dari Orkemas Informasi Dari Rakyat Kabupaten Gresik memandang perlu untuk mengirim surat pengaduan ini kepada Bapak Kapolres, agar segera diusut tuntas sesuai undang undang yang berlaku," ujarnya berapi-api. Surat pengaduan IDR tersebut dengan Nomor : 017/IDRGSK/VI/2022 ditujukan kepada Kapolres Gresik supaya memproses tindakan pelaku ritual perkawinan manusia dengan kambing yang dianggap menistakan agama. Seperti diketahui Gresik dihebohkan dengan viralnya video seorang laki-laki yang menikahi kambing. Dalam video yang beredar terlihat prosesi pernikahan tersebut dilaksanakan di Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” Desa Jogodalu, Kec. Benjeng Kab. Gresik milik anggota DPRD Kabupaten Gresik, Nurhudi Didin Arianto, serta dihadiri oleh anggota dewan lain, Muhammad Nasir. (Zen)

Editor: Redaksi Jatim

Tags

Terkini

X