Polres Blitar Kota Mulai Operasikan Mobil INCAR 24 Jam

- Kamis, 19 Mei 2022 | 22:55 WIB

BLITAR CAKRAWALA.CO - Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) atau mobil tilang elektronik polres Blitar kota, hari ini Kamis (19/5/2022) telah siap beroperasi 24 jam sehari di wilayah Hukum polres Blitar kota. Mobil INCAR tersebut beroperasi secara mobile dengan dilengkapi kamera yang mampu menangkap/ meng-capture pelanggaran lalulintas yang dilakukan kendaraan roda 2 (R2) maupun mobil/roda 4 (R4). Bedanya, ETLE dipasang di persimpangan traffic light, sedang Mobil INCAR berkeliling menjangkau wilayah yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas. Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, bersamaan dengan launching Mobil INCAR, Satlantas Polres Blitar Kota juga mulai melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang elektronik. "Kami sudah lakukan sosialisasi selama satu bulan, tentunya akan dilanjutkan dengan penegakan hukum. Maka mulai hari ini sanksi akan diterapkan dan surat klarifikasi yang dikirim disertai nilai nominal tertentu sesuai jenis pelanggaran," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argo. Dikatakannya, dengan teknologi INCAR dan ETLE, menjadi langkah awal perubahan perilaku berkendara di wilayah hukum Polres Blitar Kota. "Diharapkan masyarakat lebih tertib berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas," pesan Argo. Selain itu, kata dia, sistem tilang elektronik juga menjadi langkah pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi di wilayah hukum Polres Blitar Kota. "Dengan pengetatan ini harapannya bisa mengurangi angka kecelakaan. Masyarakat yang biasa naik motor tidak pakai helm jadi tertib pakai helm," ujarnya. Satu unit Mobil INCAR akan keliling selama 24 jam per hari dengan durasi 3 jam tiap keliling untuk patroli. "Mobil INCAR juga berhenti di titik-titik tertentu yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas seperti di dekat pasar maupun di dekat terminal," tandas Argo. Sementara itu, Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto menambahkan bahwa sistem kerja Mobil INCAR sama dengan ETLE. "Kalau Mobil INCAR merekam pelanggaran lalu lintas dengan cara keliling, sedang ETLE statis di titik tertentu," ujar AKP Mulya Sugiharto Perlu diketahui, untuk ETLE Polres Blitar Kota sudah memasang di tiga titik, yaitu di Simpang Herlingga, Simpang Jalan Kenari dan Simpang Jalan Tanjung Pakunden Kota Blitar. Selama pengoperasian ETLE di 3 titik, data dari Satlantas polres Blitar kota pada bulan April lalu ada sebanyak 10.297 pelanggar. Dengan rincian pelanggaran lalin yang terpantau di simpang 3 Herlingga sebanyak 5.955, di simpang 5 Kenari sebanyak 4.342 pelanggar dan di simpang 3 Pakunden dalam kondisi rusak dan masih dalam perbaikan. "Dari data tersebut, setelah dilakukan verifikasi nantinya hanya sekitar 80-100 pelanggar yang bisa dikenakan sanksi tilang per hari," pungkas AKP Mulya. (Hum - polres Blitar kota/ek)

Editor: Redaksi Blitar

Tags

Terkini

X