Kejari Gresik Berjanji Serius Usut Dugaan Pungli di Dinas PMD Gresik

- Kamis, 19 Mei 2022 | 08:55 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah (tengah). Foto (Zen/cakrawala.co)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah (tengah). Foto (Zen/cakrawala.co)

Gresik, cakrawala.co - Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah menegaskan, pihaknya telah mengumpulkan data dan keterangan (Pulbaket) sekaligus membentuk tim, terkait kasus dugaan pungli di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)Pemkab Gresik.

Dijelaskan Deni, setelah menemukan bukti petunjuk melalui pemberitaan di beberapa media pada pekan lalu pihaknya langsung melakukan pengumpulan bahan, data dan keterangan (pulbaket) atas terjadinya dugaan penarikan sejumlah uang kepada 47 kepala desa yang dilantik pada 20 April lalu.

“Terus terang, kami memulai pengumpulan bahan, data dan keterangan tidak berdasarkan atas adanya laporan melainkan hanya melalui pemberitaan dari teman-teman media,” ujar Deni dihadapan awak media di Aula Kejari Gresik. Jl Raya Permata Bunder Asri Gresik, Rabu (18/5).

Menurut dia, pulbaket yang mereka lakukan baru berjalan tiga hari, yakni mulai Jumat (13/5), Selasa (17/5) dan Rabu (18/5).

“Jadi janganlah kami dibilang terlambat dalam bereaksi, karena baru Kamis (12/5) lalu kami menemukan bukti petunjuk, dan besoknya kami langsung bentuk tim,” ungkap Deni.

Hasil pulbaket tim intelijen, kata Deni, berhasil menemukan keterangan bahwa permintaan dana Rp 900 ribu ke masing-masing kepala desa yang akan dilantik tersebut adalah benar difasilitasi Dinas PMD.

“Dana tersebut disepakati untuk membeli atribut dan perlengkapan kades serta keperluan dokumentasi saat acara pelantikan,” tegasnya.

Menyikapi tudingan yang menganggap kejaksaan diragukan independensinya, karena memiliki hubungan dekat dengan pejabat Pemkab Gresik, Deni membantah semua tudingan tersebut.

“Hubungan kedekatan dengan berbagai pihak hanyalah semata hubungan sosial dan kedinasan, namun dalam penanganan perkara semua sama di mata hukum,” katanya tegas.

Seperti diberitakan, sebanyak 47 kepala desa yang dilantik Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani pada 20 April lalu, telah dimintai uang Rp900 ribu per kepala desa oleh Dinas PMD Gresik.

Pungutan tak resmi itu, kemudian dilaporkan ke Komisi 1 DPRD Gresik. Setelah dilakukan pemanggilan terhadap Plt Kepala Dinas PMD Gresik Suyono, Komisi I berkesimpulan tarikan yang dilakukan Dinas PMD terhadap para kepala desa itu dinilai salah dan melanggar aturan.

Komisi I lantas mengeluarkan rekomendasi kasus ini ditangani Inspektorat Kabupaten Gresik, dan selanjutnya wakil rakyat meminta Bupati Gresik memberikan sanksi kepada Plt Kadin PMD. (Zen)

Editor: Redaksi Jatim

Tags

Terkini

Gak Bahaya Ta, Ada Night Club di Sidoarjo

Minggu, 28 Mei 2023 | 14:58 WIB
X