TRENGGALEK CAKRAWALA.CO - Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Trenggalek tidak akan melanjutkan pembahasan payung hukum rancangan peraturan daerah (raperda) tentang percepatan pembangunan dengan pola pembiayaan tahun jamak atau multiyears, walaupun pelaksanaan pembangunan gedung RSUD dr Soedomo Trenggalek sudah dikerjakan. Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek Sukarudin mengatakan, mengenai payung hukum pembangunan gedung RSUD dr Soedomo, Dinas PUPR mengikuti keputusan Pansus. "Justru saya pikir, Dinas PUPR malah mengikuti keputusan Pansus," ujar Sukarudin, Jum'at (25/3/2022). Dijelaskan Sukarudin, pada prosesnya saat rapat pertama kali beberapa waktu lalu antara Pansus IV, Dinas PUPR dan Bakeuda. Pansus membahas terkait Ranperda percepatan bangunan tahun jamak, sedangkan pembangunan RSUD itu sudah dilaksanakan/sedang berjalan. "Saya tanya ke dinas PUPR tentang dasar melaksanakan pembangunan RSUD itu apa, jawabnya sudah ada dasarnya," kata Sukarudin. Ia menyebutkan, landasan Dinas PUPR pertama, pembangunan gedung itu berdasarkan ketentuan pasal 92 ayat (4) peraturan pemerintah 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Di situ disebutkan bahwa persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS). "Disampaikan Dinas PUPR sudah ada persetujuan antara Bupati dengan pimpinan DPRD serta alasan lain, sehingga saat itu juga Pansus menyusun laporan pada pimpinan untuk pembahasan Ranperda tersebut tidak mungkin kita selesaikan karena sudah ada dasar untuk menyelesaikan pembangunan RSUD," ungkap dia. Lebih lanjut Sukarudin menerangkan bahwa saat rapat evaluasi pembahasan Propemperda 2022, Ranperda tentang percepatan pembangunan dengan pola pembiayaan tahun jamak tidak dimasukkan, akan tetapi karena pansus belum mendapatkan tanggapan dari Pimpinan DPRD, maka saat pembahasan propemperda masih dimasukkan dalam pembahasan tersebut. "Masih tetap masuk dalam propemperda tahun ini tetapi prinsip Ranperda tersebut tidak mungkin kita selesaikan dan kita kembalikan pada Eksekutif," ungkap Sukarudin. Di sisi lain, ia menepis ketika ada pihak lain yang menilai negatif terhadap DPRD seakan akan menjatuhkan kegiatan tersebut, karena ketika pelaksanaan pembangunan sudah dimulai namun Perdanya baru mulai dibuat. "Sekarang posisinya Pansus sudah membuat laporan kepada pimpinan DPRD. Yang mana isi laporan tentang Ranperda percepatan pembangunan RSUD dikembalikan pada eksekutif, karena ada beberapa alasan yang pertama PUPR sudah ada dasar melaksanakan pembangunan RSUD. Yang kedua, dari hasil rapat dengan Bapemperda, PUPR menyampaikan bahwa apa yang menjadi keinginan pansus waktu rapat pertama, PUPR menanggapi apa yang menjadi keinginan pansus waktu rapat pertama PUPR menanggapi sependapat," jelasnya. Kendati terkait payung hukumnya, namun karena pembangunannya sudah dilaksanakan, Sukarudin menilai Dinas PUPR sudah mempunyai dasar hukum yang kuat maka tinggal mengikuti, namun jika di kemudian hari ada hal yang diluar dugaan, maka akan menjadi tanggungjawabnya. "Pansus tidak punya kapasitas menilai, idealnya ketika PUPR menyampaikan sudah ada dasar yang kuat, ya sudah kita percaya pada PUPR untuk memakai apa yang menjadi dasar mereka, adapun dasar tersebut belum memenuhi kaidah kaidah hukum, itu perkara lain bukan domainnya pansus," tutupnya. (ag)