• Jumat, 22 September 2023

Polres Blitar Kota Terus Kembangkan Kasus Korupsi Dana Desa Tuliskriyo

- Senin, 21 Maret 2022 | 19:34 WIB

BLITAR CAKRAWALA.CO - Polres Blitar Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Senin (21/3/2022). Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi saat jumpa pers mengatakan, Satreskrim Polres Blitar Kota telah menyelesaikan berkas perkaranya dan akan menyerahkan tersangka serta barang bukti kasus tersebut ke penyidik Kejari Blitar. Tersangka seorang perempuan berinisial YE (41), yang menjabat sebagai Bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. "Kasusnya sudah dinyatakan P21 dan hari ini tersangka serta barang bukti akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono (Argo). Tersangka YE diduga menyelewengkan Dana Desa dan alokasi Dana Desa setempat tahun anggaran 2018 dengan kerugian sebesar Rp 797 juta. YE hanya merealisasikan Dana Desa dan alokasi dana desa untuk beberapa kegiatan pada tahap satu sekitar Rp 307 juta. Tersangka melakukan penyimpangan anggaran sebesar Rp 489 juta yang tidak direalisasikan. "Dari hasil audit BPK RI, terdapat kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa dan alokasi Dana desa di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018 sebesar Rp 489 juta," ujar AKBP Argo. Kapolres Blitar Kota itu juga menyampaikan bahwa YE sempat buron sejak Polres Blitar Kota mulai menyelidiki kasus ini pada 2019 lalu dan baru tertangkap pada tahun 2021 di Kota Malang. Satreskrim Polres Blitar Kota masih mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk meminta keterangan Kepala Desa Tuliskriyo yang menjabat ketika dugaan tindak korupsi itu terjadi pada 2018 silam. "Saat ini masih kita kembangkan untuk kasus ini," kata Argo. Tersangka dijerat pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (Humas - Polres Blitar Kota/ek)

Editor: Redaksi Blitar

Tags

Terkini

Tekan Laju Inflasi, Mas Ipin Bagikan Sembako Murah

Kamis, 21 September 2023 | 20:26 WIB

Tabrak Pohon, Ayah dan Anak Asal Balongbendo Tewas

Selasa, 19 September 2023 | 22:25 WIB
X