DPRD Trenggalek Bahas Ranperda Dana Cadangan Pilkada 2024

- Senin, 21 Februari 2022 | 17:11 WIB

TRENGGALEK CAKRAWALA.CO - Sikapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nasional tahun 2024, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Trenggalek gelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan dana cadangan penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2024, bertempat di Graha Paripurna Gedung DPRD setempat, Senin (21/2/2022). Hadir di kesempatan ini komisioner penyelenggara Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek serta stakeholder Pemkab Trenggalek. Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek, Sukarudin mengatakan, penyusunan Ranperda tersebut dilakukan karena Pilkada di tahun 2024 akan membutuhkan anggaran yang cukup besar. "Hari ini kita mulai melakukan pembahasan Raperda dana cadangan untuk Pilkada tahun 2024,” katanya. Ia menyebutkan, permintaan anggaran kegiatan Pilkada di masing-masing penyelenggara diperlukan biaya yang cukup besar dimana kebutuhan KPU kurang lebih Rp 75 milyar dan Rp 18,5 milyar untuk kebutuhan Bawaslu. "Karena itu, pembentukan dana cadangan ini agar tersedia dana yang cukup untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024," tutur Sukarudin. Lanjutnya, Pansus IV meminta kepada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek untuk menyampaikan kemampuan keuangan Kabupaten Trenggalek tahun 2022. “Di tahun 2022, kira-kira berapa dana cadangan ini mampu disimpan. Namun, Bakeuda masih belum bisa memberikan jawaban karena masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelasnya. "Dari anggaran yang ada, nantinya masih akan membutuhkan tambahan untuk menutupinya dengan anggaran dari APBD 2023 induk dan perubahan APBD. Kalau masih ada kekurangan, akan kita tutup di APBD tahun 2024,” imbuhnya. Sukarudin menambahkan, kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan Pemilu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke eksekutif namun saat ini masih harus menunggu mengingat kemampuan keuangan yang ada. “Yang paling penting adalah pelaksanaan Pemilu tahun 2024 wajib terlaksana dengan baik dan anggaran yang cukup. Jika nanti sudah ada hasil pencermatan eksekutif, selanjutnya akan kita tuangkan dalam Raperda untuk disahkan menjadi Perda yang mengatur dana cadangan Pemilu 2024,” ujarnya. (ag)

Editor: Redaksi Blitar

Tags

Terkini

Danrem 081/DSJ Pimpin Sertijab Danyonif Yonif 511/DY

Selasa, 3 Oktober 2023 | 18:13 WIB
X