TULUNGAGUNG CAKRAWALA.CO - Anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret berhasil melakukan penangkapan terhadap pemuda berinisial GAS (19) alamat Desa/Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Pemuda itu diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa pil dobel L atau pil koplo. "Pelaku ditangkap petugas pada Rabu, (16/2/2022) sekitar pukul 00.10 WIB yang saat itu sedang melakukan transaksi dengan seorang pembeli di pinggir jalan masuk Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung," terang Kapolsek Kalangbret AKP Puji Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Rabu (16/2/2022). Iptu Nenny menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Polsek Kalangbret sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayahnya ada peredaran pil dobel L. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalangbret melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Rabu, 16 Februari 2022 sekira pukul 00.10 WIB, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nursaid, S.H, melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku di pinggir jalan Raya masuk Desa Pojok, Kecamatan Ngantru. "Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 140 (seratus empat puluh) butir pil dobel L warna putih, 1 buah HP merk Oppo A1 K warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 350.000,- dari hasil penjualan pil dobel L," imbuh Kasi Humas. Selanjutnya pelaku GAS dan barang buktinya diamankan lalu dibawa ke Polsek Kalangbret guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Iptu Nenny Sasongko. (NN95 - Polres Tulungagung/ek)