TULUNGAGUNG CAKRAWALA.CO - Satlantas Polres Tulungagung melarang keras semua kereta kelinci atau yang dikenal dengan odong-odong beroperasi di jalan umum. Pengoperasian kereta kelinci di jalan umum tidak dibenarkan, lantaran kendaraan tersebut merupakan angkutan darat yang dimodifikasi. "Kalau di jalan umum jelas tidak boleh. Tidak ada izin kendaraan modifikasi beroperasi di jalan apalagi tidak memenuhi standar keselamatan," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP M. Bayu Agustyan, SIK, Minggu (23/1/2022). Kendaraan modifikasi (kereta kelinci) ini biasanya mengangkut penumpang yang cukup banyak. Kendaraan ini juga umumnya digunakan untuk menghibur anak-anak yang kemudian didampingi orang tuanya. AKP Bayu mengatakan, saat ini jumlah odong-odong atau kereta kelinci di Tulungagung cukup banyak. Rata-rata hampir setiap desa di wilayah Tulungagung setidaknya memiliki satu atau dua kereta kelinci. "Kereta kelinci itu kendaraan modifikasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya," terang Bayu. Kasat Lantas memastikan, sebagian besar kereta kelinci tidak memiliki administrasi kendaraan yang lengkap, mulai dari BPKB hingga STNK. Pasalnya, kereta kelinci biasanya adalah truk yang disulap menjadi mirip kereta dengan tempat duduk terbuka. "Ada juga kereta kelinci dibuat dari mesin diesel pompa air sehingga tidak dilengkapi surat kelengkapan di jalan. Kalau punya STNK pasti tidak sesuai, atau malah tidak punya STNK," tambahnya. Untuk langkah awal, pihaknya bakal melakukan sosialisasi pada warga dan pemilik kereta kelinci ini. "Jika tak diindahkan, maka kereta kelinci tersebut bakal disita," terang AKP Bayu. (NN95 - Polres Tulungagung/ek)